TRIBUNNEWS.COM, PANGKAL PINANG - Polisi Perairan Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang nakhoda kapal berinisial RS.
RS kedapatan sedang meracik bahan peledak di tengah laut.
Baca: UPDATE Bentrokan Berdarah di Mesuji, Korban Tewas Bertambah Menjadi Lima Orang
Baca: Nama-nama Menteri dari PDIP, Ini Penjelasan Wasekjen Ahmad Basarah
RS yang kini berstatus tersangka ditahan di Mako Pol Airud dengan puluhan botol bahan peledak sebagai barang bukti.
"Terindikasi berusaha mengelabui petugas dengan meraciknya di tengah laut. Bahan-bahan juga didapatkan di tengah laut dari kapal yang melintas di Selat Karimata," kata Kasubdit Gakkum Kompol Nuryono saat konferensi pers, Kamis (18/7/2019).
Nuryono mengatakan, dari pemeriksaan, tersangka mengaku meracik bahan peledak untuk menangkap ikan.
"Pemeriksaan sementara tujuannya untuk menangkap ikan. Karena pakai ini, aktivitasnya bisa merusak habitat seperti terumbu karang," ujar Nuyono.
Selain puluhan botol kaca, polisi juga mengamankan kapal motor tanpa nama, jaring, bubuk potasium, sumbu dan korek api kayu.
Di hadapan polisi, RS mengaku meracik bahan peledak dari informasi sesama nelayan. Setiap botol bahan peledak, mampu menghasilkan 10 kilogram ikan.
Baca: Iwan Jadi Pasien Gangguan Jiwa di Yayasan Jamrud Biru Bekasi, Diduga Akibat Kecanduan Game
Baca: Salim Said Usul Masa Jabatan Presiden Satu Periode 7 Tahun: Lembaga Petahana Harus Dihapuskan
"Hanya untuk mencari sesuap nasi pak," ujar RS.
Tersangka terancam pasal berlapis sesuai UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan dan UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman 10 tahun serta denda Rp 1,2 miliar.
Penulis : Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Seorang Nakhoda Diringkus Saat Racik Bahan Peledak di Tengah Laut