Laporan Wartawan Tribunnews I Made Ardhiangga Ismayana
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Majelis hakim PN Negara menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada pasangan suami istri, IKG (47) dan NPS (46).
IKG dan NPS masih terhitung saudara sepupu diadili karena sang suami menikah lagi tanpa restu Istri sah.
Sidang putusan ditandai dengan diketuknya palu Ketua Majelis Hakim PN Negara, Haryuning Respanti, Kamis (18/7/2019) menjelang petang di PN Negara.
Mengenakan rompi oranye, keduanya sempat membacakan pledoi (pembelaan) atas kasusnya.
Namun, Ketua Majelis Hakim Harryuning yang didampingi, Fakhrudin Said Ngaji dan Mohammad Hasanuddin Hefni langsung memutus keduanya.
Sebelum sidang putusan, kedua terdakwa itu meminta keringanan hukuman.
Dengan alasan menyesali perbuatannya dan menafkai keluarga.
"Ya, yang mulia saya meminta keringanan," ucap keduanya bergantian saat duduk di kursi pesakitan.
Atas permohonan keduanya, Majelis Hakim yang memimpin persidangan sempat berunding sebelum putusan dijatuhkan.
Baca: Potensi Gempa Megathrust di Pantai Selatan Jawa Bali, Magnitudo Besar dan Gelombang Tsunami 20 Meter
Dan pembelaan kedua terdakwa dikabulkan dengan memutus keduanya lebih ringan dari pada tuntutan jaksa.
Dengan putusan dalam dua berkas dalam satu sidang yang sama, keduanya pun diputus sama, satu tahun kurungan penjara.
"Dengan ini memutus terdakwa bersalah karena melakukan perbuatan perkawinan tanpa restu dari istri sah, dengan hukuman satu tahun penjara," tegas Haryuning.
Dari putusan ini pun keduanya tidak mengajukan permohonan banding.