News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menikah Tanpa Restu Istri, Pria dan Sepupunya Ini Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI pernikahan

Laporan Wartawan Tribunnews I Made Ardhiangga Ismayana

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Majelis hakim PN Negara menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada pasangan suami istri, IKG (47) dan NPS (46).

IKG dan NPS masih terhitung saudara sepupu diadili karena sang suami menikah lagi tanpa restu Istri sah.

Sidang putusan  ditandai dengan diketuknya palu Ketua Majelis Hakim PN Negara, Haryuning Respanti, Kamis (18/7/2019) menjelang petang di PN Negara.

Mengenakan rompi oranye, keduanya sempat membacakan pledoi (pembelaan) atas kasusnya.

Namun, Ketua Majelis Hakim Harryuning yang didampingi, Fakhrudin Said Ngaji dan Mohammad Hasanuddin Hefni langsung memutus keduanya.

Sebelum sidang putusan, kedua terdakwa itu meminta keringanan hukuman.

Dengan alasan menyesali perbuatannya dan menafkai keluarga.

"Ya, yang mulia saya meminta keringanan," ucap keduanya bergantian saat duduk di kursi pesakitan.

Atas permohonan keduanya, Majelis Hakim yang memimpin persidangan sempat berunding sebelum putusan dijatuhkan.

Baca: Potensi Gempa Megathrust di Pantai Selatan Jawa Bali, Magnitudo Besar dan Gelombang Tsunami 20 Meter

Dan pembelaan kedua terdakwa dikabulkan dengan memutus keduanya lebih ringan dari pada tuntutan jaksa.

Dengan putusan dalam dua berkas dalam satu sidang yang sama, keduanya pun diputus sama, satu tahun kurungan penjara.

"Dengan ini memutus terdakwa bersalah karena melakukan perbuatan perkawinan tanpa restu dari istri sah, dengan hukuman satu tahun penjara," tegas Haryuning.

Dari putusan ini pun keduanya tidak mengajukan permohonan banding.

Keduanya menerima putusan itu, selanjutnya mereka pun dikeler kembali ke tahanan PN Negara.

Kemudian mereka sekitar pukul 19.00 Wita malam baru dibawa ke Rutan Kelas II Negara.

Putusan Majelis hakim sendiri memang lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Senin (15/7/2019) lalu, IKG dituntut 1 tahun enam bulan atau 18 bulan penjara oleh JPU (jaksa penuntut umum) Arif Ramadoni.

Sedangkan NPS dengan berkas perkara berbeda, dituntut JPU, Ivan Raditya Putra dengan tuntutan 1 tahun empat bulan, atau 16 bulan penjara.

Baca: Ternyata Pelaku yang Serang Hakim Saat Bersidang Adalah Pengacara dari Pengusaha Ternama

IKG dituntut karena melanggar pidana umum pasal 279 ayat 1 KUHP tentang perkawinan.

Dimana terdakwa IKG mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa ada perkawinan sebelumnya yang menjadi penghalang dirinya untuk melakukan hal tersebut.

Singkatnya, tidak ada izin dari istri sahnya.

Sedangkan untuk NPS dituntut dengan pasal yang sama, namun berbeda poin atau poin ke dua dalam pasal tersebut.

Pasal itu menyebut bahwa barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

Jelasnya yang bersangkutan tidak dapat melakukan perkawinan atau pernikahan dengan suami/istri orang lain yang masih dalam ikatan perkawinan yang sah.

Baca: Potret Mewahnya Pernikahan Rehana Alatas Putri Fitria Sukaesih dan Cucu Pedangdut Elvy Sukaesih

Kasus pernikahan tanpa izin ini, menyita perhatian publik saat disidangkan PN Negara.

Sebab, kedua terdakwa menikah tanpa persetujuan AKS, istri sah IKG.

Dalam sidang keterangan saksi korban, AKS menuturkan bahwa kedua terdakwa tinggal dalam satu pekarangan rumah dengannya meskipun berbeda rumah tinggal.

Perbuatan itu dilakukan oleh dua terdakwa, selama setahun, yang jelas-jelas perbuatan itu diketahui oleh AKS.

AKS mengaku sebagai istri pertama dari terdakwa IKG Mereka berdua masih terikat tali perkawinan yang sah.

Tanpa izinnya, IKG menikah secara adat Bali dengan NPS pada Agustus 2018 lalu.

Padahal, mereka masih dalam ikatan keluarga atau sepupu.

Usai menikah mereka tinggal satu atap di rumah mertuanya, yang hanya berjarak beberapa meter dari rumah AKS.

"Saya baru tahu sejak dibawa ke rumah Agustus 2018 lalu. Sudah hampir setahun tinggal bersama-sama," ucapnya kepada Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti, dua pekan lalu.

Baca: Berdamai, Wali Kota Tangerang Pastikan Layanan Publik Fasilitas Kemenkumham Kembali Normal

Ayu KS menuturkan, sejak tahun 2000 ia menikah dengan IKG.

Dari pernikahannya itu pun, ia sudah dikaruniai seorang anak laki-laki, yang kini sudah beranjak dewasa.

Meski ia mengaku tidak memiliki akta pernikahan dengan IKG, namun masuk dalam satu KK.

Pernikahannya itu disebutnya sah dihadapan pemuka agama umat Hindu dan memiliki surat sah dari Desa.

"Saya tidak pernah memberi izin. Saat pulang saya tanya, ngomongnya sudah nikah lagi. Saya sangat marah. Tapi saya tidak mau cari ribut, kasihan sama mertua sudah tua," jelasnya.

Dua terdakwa itu dinikahkan secara adat oleh LPS, yang merupakan bibi dari IKG, yang tinggal di Yehsumbul. Atau beberapa kilometer, atau sekitar 10 menit dari rumah KS.

Keduanya dinikahkan dengan banten Bayokala. Sehingga, hubungan antara keduanya tidak kotor dan dapat melakukan hubungan suami istri.

Setelahnya, keduanya, akhirnya menuju merajan dadia (keluarga) milik IKG untuk maturanpiuning (meminta izin dan berdoa kepada leluhur).

Kasus ini masuk ke ranah hukum setelah AKS tidak kuat menahan kelakuan IKG dan melaporkan ke pihak Kepolisian.

Akibatnya, kasus ini pun bergulir ke meja hijau. (*).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini