TRIBUNNEWS.COM, MAJENE - Seorang Penyuluh Agama non PNS di Kabupaten Majene, Sulbar, terancam dicopot.
Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Majene, Abdullah, Jumat (19/7/2019) mengatakan, seorang penyuluh agama di daerah ini bakal dicopot lantaran tidak lagi memenuhi persyaratan.
Usianya melebihi ambang batas yang ditetapkan.
"Persyaratan khusus pada poin pertama adalah, usia serendah-rendahnya 22 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun," jelas Abdullah.
Penyuluh non PNS yang bakal diberhentikan berinisial M yang bertugas di wilayah Kecamatan Banggae.
Baca: TERUNGKAP Kasus-kasus Kriminalitas Muslim Cs Pengeroyok Anggota TNI: Penjarahan Hingga Perampasan
Baca: Lama Bungkam, Ahok Ungkap Kondisi Hubungannya dengan Putri Semata Wayangnya, Nathania Purnama
Baca: Deretan Tokoh Senior yang Dikaitkan jadi Calon Menteri Jokowi, Siapa Saja?
Usia M telah melebihi 60 tahun sehingga dianggap tidak bersyarat lagi.
M mengikuti perekrutan sebagai penyuluh pada 2017 lalu. Saat itu usianya belum mencapai 60 tahun.
Namun tahun ini, usia M telah melewati batas 60 yang ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Bimas Islam Kemenag.
Fakta ini juga menjadi temuan auditor Irjen Kemenag RI saat melangsungkan pemeriksaan Juni lalu.
"Dengan adanya temuan ini maka kemenag Majene akan melakukan Pergantian Antar Waktu atau PAW," jelas mantan Kasubag Tata Usaha Kemenag Majene ini. (Tribun Majene.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Seorang Penyuluh Agama di Majene Bakal Dicopot, Ini Penyebabnya