News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Profesor yang Mencecar Polisi Profesinya Tak Sembarangan, Ini IDENTITASnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIDEO VIRAL Profesor Hukum Cekcok Dengan Polisi di Jalanan Surabaya Ternyata Bermula Dari Paksaan Tetangga.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Identitas profesor hukum yang mencecar polisi saat akan ditilang di traffik light Jemursari, Surabaya akhirnya terkuak.

Dia adalah Sadjijono (66), akademisi yang telah memperoleh gelar profesor di bidang Ilmu hukum.

Saat ini Prof Sadjijono mengampu mata kuliah ilmu hukum di Universitas Bhayangkara Surabaya, perguruan tinggi yang berada dibawah naungan Polda Jatim, yakni Yayasan Brata Bhakti Daerah Jawa Timur (YBBDJ).

Informasi tersebut disampaikan oleh Abdul Halim, Asisten pribadi yang menemani kemana pun Prof Sadjijono bepergian.

Abul Halim juga mengungkapkan, informasi yang sebenarnya mengenai video yang sempat beredar luas di media sosial dan menjadi viral.

Baca: Honda ADV150 Resmi Dirilis, Pemilik Yamaha NMAX Malah Komentar Begini

Baca: Digugat Atas Kasus Salah Tangkap, Pihak Kepolisian Mengaku Sudah Ikuti Prosedur Hukum

Baca: Bersantap di Floating Donut , Sensasi Baru Nikmati Marina Bay Singapura

Video viral singkat tersebut memang benar merupakan video merekam aktivitas majikanya itu berbicara dengan seorang anggota polisi lalu lintas yang belakangan diketahui bernama Aiptu Muhtashor, yang bertugas di Markas Polsek Wonocolo.

Namun, ungkap Abdul Halim, video viral tersebut dibuat sekitar lima bulan lalu.

“Itu sejak maret, kemudian itukan kebetulan saya sama Prof Sadjijono,” katanya pada TribunJatim.com, Kamis (18/8/2019).

Abdul Halim menjelaskan, video viral tersebut terjadi sesaat Prof Sadjijono hendak berangkat ke Universitas Bhayangkara Surabaya untuk mengampu perkuliahan pascasarjana (S2).

“Kebetulan mau berangkat ngajar ke kampus, nah terus distop,” ujarnya.

Saat itu mobil yang dikendarinya bersama Sadjijono melaju dari arah barat menuju timur.

Setibanya di U-turn pesimpangan Jalan Raya Jemursari, Jemursari, Wonocolo, Surabaya, ia hendak bermanuver memutar balik haluan mobil, ternyata langsung dihentikan oleh petugas polisi.

“Nah ada juga kan yang ada di depan (mobi) juga distop, nah Prof juga distop,” ungkapnya.

Baca: Jemaah Haji yang Wafat di Madinah Menjadi 7 Orang

Baca: Bersantap di Floating Donut , Sensasi Baru Nikmati Marina Bay Singapura

Baca: Film Koboy Kampus, Cerita Mahasiswa Era Orde Baru Akan Segera Tayang di Bioskop

Nah, disitulah awalmula cekcok diantara keduanya terjadi.

Dan Abdul Halim mengaku langsung merekam insiden tersebut melalui perangkat ponsel yang dimilikinya.

“Setelah itu, ya sama Prof diajak ke rambu-rambu itu, nah di rambu-rambu itu saya yang ngambil gambarnya,” tandasnya.

Tak Berkutik

Sebuah rekaman video berdurasi sekitar 2 menit 16 detik viral di media sosial dan beredar luas di Youtube, Kamis (18/7/2019).

Dalam video tersebut terlihat pria paruh baya dan seorang anggota polisi berompi kuning dan betopi dinas warna putih melontarkan serentetan kalimat dengan lantang dalam frasa Bahasa Indonesia yang gamblang.

Pria paruh baya berambut putih dan berkacamata itu mengaku seorang profesor hukum.

Video tersebut dilansir dari channel Youtube ‘ndelok TV’, yang diunggah Kamis (18/7/2019).

Informasinya, pria itu secara lugas mempertanyakan rambu-rambu yang terpampang di trotoar pemisah jalan tepat di Traffict Light (TL) persimpangan Jalan Raya Jemursari, Wonocolo, Surabaya.

Seraya mengarahkan telunjuk tangannya ke arah plakat yang berituliskan rambu-rambu tersebut terpampang, sang profesor mempertanyakan mengapa kendaraan roda dua (R2) boleh memutar sedangkan roda empat (R4) atau mobil tidak diperbolehkan.

“Roda dua berarti boleh memutar ‘R2 putar ikuti isyarat lampu’ dasar hukumnya apa,” lugas dia dalam video tersebut.

Baca: Presiden Jokowi Beri Waktu 3 Bulan Bagi Kapolri Ungkap Kasus Novel

Baca: Age Challenge Pakai Aplikasi FaceApp Dianggap Bahaya, FBI Diminta Selidiki, Ini Respons Perusahaan

Baca: Simak Cara Membuat Makanan Kekinian Egg Tart, Mudah Bisa Bikin Sendiri

“Yang mana tidak boleh roda 4 putar, hayo apa dasar hukumnya, saya profesor hukum,” cecar dia.

Mendapat cecaran pertanyaan bertubi-tubi, anggota polisi itu mencoba menanggapi dengan menganguk-agukkan kepala.

“Ya roda 2,” singkatnya dengan suara terdengar lirih.

Tak berhenti disitu, pria paruh baya itu juga mengaku, dirinya adalah seorang profesor hukum.

“Saya profesor hukum saya ini,” katanya.

Dengan intonasi suara yang terdengar mendayu-dayu, pria paruh baya itu kembali mempertanyakan pengertian dari rambu-rambu tersebut.

“Ini tidak sembarangan, walaupun ada penegak hukum, tapi harus tahu artinya. Ayo apa artinya coba,” katanya.

“Itu apa, mana yang melarang R4 putar itu? boleh R4 itu, kecuali R2 boleh, R4 ikuti isyarat lampu, berarti r4 tidak ikuti isyarat lampu,” kata pria berkacamata.

“Renungkan. Hayo jelaskan itu,” lanjutnya.

Kembali dicecar serentetan pertanyaan semacam itu, petugas polisi itu tampak diam dan tak menanggapi.

Pria paruh baya itu juga menyebut mengenai sidang tilang.

“Temanmu sudah gak berani karena sudah tak datangi, kamu sekarang ada sendiri,” lugasnya.

“Kalau nilang, kamu tak gugat, kamu pasti kalah, yakin aku,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa plakat rambu tersebut bukanlah berisi kalimat larangan pengendara R4 untuk putar balik.

“Ini bukan larangan,” katanya.

Kemudian, petuagas polisi tersebut kembali menanggapi cecaran sang profesor.

“Ya nanti kami akan,” kata Polisi itu dengan suara yang terdengar semakin tidak jelas.

Selain terdengar lirih, suara petugas polisi itu makin tak jelas terdengar dalam rekaman video tersebut, lantaran langsung dipotong dengan pertanyaan susulan dari sang profesor.

“Karena ada korban, kasianlah masyarakat, saya pakar hukum,” tandasnya.

Terkait hal ini Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia angkat bicara. Dia menjelaskan kronologi sebenarnya atas insiden percekcokan di antara keduanya.

Baca: Lionel Messi Begitu Peduli terhadap Bek Barcelona Berusia 19 Tahun Ini

Baca: Age Challenge Pakai Aplikasi FaceApp Dianggap Bahaya, FBI Diminta Selidiki, Ini Respons Perusahaan

Baca: Simak Cara Membuat Makanan Kekinian Egg Tart, Mudah Bisa Bikin Sendiri

Seorang petugas polisi lalu lintas yang tergabung dalam Polsek Wonocolo bernama Aiptu Muhtashor sedang melakukan pengamanan di persimpangan Jalan Raya Jemursari, Wonocolo, Surabaya.

Kemudian datang dari arah barat menuju timur sebuah mobil yang dikendarai Sadjijono bersama asistennya, Abdul Halim.

Mobil tersebut ternyata berbelok ke U-turn di persimpangan tersebut, lalu oleh petugas, mobil itu langsung diberhentikan.

"Memberhentikan ini bukan bermaksud untuk menindak ataupun mau menilang," katanya saat ditemui awakmedia di kantornya, Kamis (18/7/2019).

"Tapi mau memberikan pemahaman ataupun imbauan kepada Profesor tersebut agar lain kali tidak memutar balik di u-turn tersebut," lanjutnya.

Mengapa demikian? Eva Guna Pandia mengungkapkan, U-turn di lokasi persimpangan itu terbilang berbahaya bila digunakan kendaraan roda empat (R4) untuk bermanuver memutar haluan.

"Lajur paling kanan dari arah timur ke barat memang berhenti, tetapi dua lajur seperti lajur tengah dan lajur paling kiri itu tetap berjalan," ujarnya.

"Jadi dia kalau mau putar balik di situ dari arah yang berlawanan juga ada dua lajur kendaraan yang berjalan," lanjutnya.

Eva menambahkan, berdasarkan catatannya, di kawasan tersebut kerapkali terjadi kecelakaan.

"Maka dari itu Aiptu Mukhtasor memberhentikan rencananya ingin menghimbau kepada profesor tersebut," tandasnya.

Polda Jatim Bereaksi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyayangkan tindakan masyarakat dalam video singkat tersebut, yang terkesan menghakimi petugas kepolisian.

"Nah kami menyayangkan memang, kalau ada hal tersebut yang seperti itu," katanya saat ditemui awakmedia di ruangannya, Kamis (18/7/2019).

Menurut Barung, didebat seperti apapun, petugas kepolisian yang bertugas saat itu, hanya sebatas menjalankan dan menegakkan hukum.

"Kepolisian yang bertindak di lapangan adalah hukum yang berjalan," lanjutnya.

Dalam kontek penegakkan hukum untuk tertib berlalu lintas, lanjut Barung, petugas polisi tersebut hanya menjalankan aturan hukum yang telah tertulis dalam traffic board tersebut.

"Beliau atau anggota-anggota kami di lapangan menegakkan hukum sesuai dengan apa yang rambu itu ditegakkan," ujarnya.

Jikalau dirasa ada kekeliruan yang menimbulkan permasalahan sebagaimana yang terjadi dalam video viral tersebut.

Barung mengimbau, masyarakat bisa memanfaatkan jalur hukum yang konstitusional untuk menyampaikan protes

"Seyogyanya bisa dilakukan dengan cara-cara konstitusi atau hukum yang berlaku. Tidak kemudian memviralkan atau merendahkan petugas di lapangan," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul IDENTITAS Profesor Hukum yang Viral karena Cecar Polisi saat Mau Ditilang, Bukan Orang Sembarangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini