TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Penyidik Polresta Palembang hari ini, Rabu (24/7/2019) memeriksa Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang.
Pemeriksaan tersebut terkait kematian dua siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia seusai mengikuti masa orientasi siswa (MOS) yang berlangsung selama sepekan.
Baca: 9 Siswa-Siswi SMA Taruna Indonesia Diminta Keterangan Terkait Meninggal Siswa Saat MOS
Pemeriksaan berlangsung di ruang unit pidana umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palembang.
"Ini pemeriksaan kedua saya untuk saksi DBJ. Tadi dipanggil penyidik, ditanyakan seputar kegiatan orientasi saja," kata Tarmizi.
Menurut Tarmizi, ia sebelumnya diperiksa penyidik di sekolah. Pemeriksaan itu setelah polisi menetapkan Obby Frisman Arkataku (24) yang merupakan pembimbing ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Tarmizi, dalam kegiatan orientasi tersebut mereka melibatkan institusi dari TNI sebagai pembina.
Sementara, tersangka Obby hanya berstatus sebagai pembina pembantu ketika acara itu berlangsung.
"Kami tidak tahu ada pemukulan itu. Diharamkan selama kegiatan untuk kontak fisik. Pembinaan sebenarnya sudah diserahkan ke ahli dari TNI. Kalau itu (Obby) membantu kegiatan saja," kata Tarmizi.
Tarmizi menyerahkan kasus penganiayaan yang menjerat Obby ke polisi.
Meski terganjal masalah kekerasan, kondisi sekolah masih melakukan kegiatan belajar seperti biasa.
"Aktivitas belajar masih berjalan, tidak terganggu. Kami serahkan semuanya ke polisi, itu hanya oknum saja," kata Tarmizi.
Sebelumnya, Obby ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan DBJ (14) siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia, Palembang.
Dalam hasil penyelidikan polisi, Obby diduga menganiaya korban lantaran tak mengikuti instruksinya ketika orientasi siswa berlangsung.
Dari rekonstruksi yang digelar, Obby memukul DBJ dengan menggunakan bambu buntu.