Soal Pengusiran Warga Huntara Palu, Sulteng Bergerak Siap Fasilitasi Warga Jika Ingin Menggugat Pemko
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Koalisi Sulteng Bergerak menyatakan siap memfasilitasi korban bencana jika ada yang ingin melakukan gugatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
Pernyataan tegas Sulteng Bergerak ini menyusul adanya pengusiran terhadap warga hunian sementara (huntara) karena dinilai tak layak tinggal di huntara Jl Asam III, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, pada Senin (22/7/2019) kemarin.
"Para penyintas yang merasa dirugikan dengan perlakuan diskriminatif dan tidak adil berhak untuk melakukan gugatan hukum kepada Pemkot Palu," ujar Juru Bicara Sulteng Bergerak Firmansyah Algintara kepada Tribunpalu.com, Rabu (24/7/2019).
Pasalnya menurut Algintara, Dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang kebencanaan pasal 3 ayat 2 huruf h, jelas Algintara, bahwa pemerintah tidak boleh diskriminatif dalam penanggulangan bencana.
• IAIN Palu Bersiap Uji 838 Mahasiswa Baru Jalur PTKIN
Algintara beranggapan bahwa sikap Pemkot Palu saat ini sangat bertentangan dengan semangat undang-undang dasar (UUD) 1945 sebagai landasan dalam penanggulangan bencana.
"Tindakan diskriminatif ini telah mencederai prinsip penanganan bencana," tegas Algintara.