TRIBUNNEWS.COM - Video mesum yang melibatkan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Simalungun, Medan, Sumatera Utara terus menggelinding dan menghadirkan temuan fakta anyar.
Pasca pihak berwajib mengamankan dua PNS yang jadi pemeran dalam video mesum tersebut, kini polisi melakukan upaya pengejaran terhadap penyebar video itu di media sosial.
Pasangan bukan suami istri yang berstatus PNS yang beradegan mesum tersebut adalah BH (44) dan LS (41).
Baca: Pernah Bicara Tentang Publik Figur Terjerat Narkoba, Jefri Nichol Seperti Jilat Ludah Sendiri
Baca: Cerita Masa Lalu, Perjuangan Gading Marten untuk Astrid Tiar Bikin Vicky Prasetyo Melongo
Baca: Bisnis Sewa Kamar Short Time Terkuak Gara-gara Tumpukan Kondom Bekas, Penggunanya Rata-rata Pelajar
BH diketahui bekerja di kantor Camat Gunung Maligas. Sementara LS bekerja sebagai Sekretaris Nagori (Desa) Pematang Gajing, Simalungun.
Berikut adalah deretan fakta di pusaran kasus video mesum PNS ini :
1. Polisi buru penyebar video mesum PNS
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ruzi Guzman, Kamis (17/7/2019), menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dua pelaku BH (44) dan LS (41), polisi melacak pelaku penyebar video kedua PNS tersebut.
Baca: Dulu Populer sebagai Vokalis Band, Kini Andika Mahesa Jualan Beras untuk Penghasilan Tambahan
"Sementara saat ini petugas masih mencari pelaku penyebar video tersebut, masih kita lakukan pendalaman dulu," katanya.
Seperti diketahui, video asusila berdurasi 3 menit 30 detik (3,5 menit) tersebar luas dan viral di media sosial.
Video mesum itu diketahui direkam menggunakan ponsel LS.
Setelah itu dikirim ke tersangka BH.
Dalam video itu, pelaku BH menggunakan jaket hitam dan LS menggunakan pakaian lengan panjang berwarna merah jambu, lalu mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
2. Polisi amankan sejumlah barang bukti
Polisi telah mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut, antara lain flashdisk yang berisi video mesum, 12 ponsel milik tersangka dan saksi.
Lalu satu pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu jilbab warna merah jambu, satu bra warna hitam milik tersangka LS, dan satu jaket warna hitam milik BH.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi dan ada 13 adegan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Atas perbuatannya, LS dan BH dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mereka diduga sengaja mengekspose video yang mengandung unsur pornografi.
3. Pelaku mesum ditangkap di ruang kerja
Polisi telah menyelidiki kasus tersebut sejak 12 Juli 2019.
Saat itu sejumlah saksi, termasuk istri BH dan suami LS, turut dimintai keterangan.
Baca: Perubahan yang Dialami Nunung 5 Bulan Terakhir, Anaknya Tak Curiga Sampai Polisi Datang Menciduk
Kasus ini menjadi heboh setelah video mesum kedua PNS itu menyebar di media sosial.
"Kedua tersangka diamankan dari tempat kerja mereka. BH dari kantor Camat Gunung Maligas, Jalan Huta II Nagori Bangun, dan LS dari kantor kepala desa di Huta I Pamatang Gajing, Simalungun," jelas AKP Ruzi.
4. Pelaku terancam penjara 12 tahun dan denda 6 miliar
Dalam kasus video mesum PNS tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 34 dan Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancamannya pun tidak main-main. Tersangka BH diancam 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Sedangkan LS diancam 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dari hasil penyelidikan, video tersebut dilakukan di rumah LS dan menjadi viral di media sosial.
"Yang merekam itu si perempuan atas permintaan si laki-laki. Yang berhubungan mereka berdua. Kemudian video itu dikirimkan kepada si laki-laki," kata Ruzi, Kamis (17/7/2019).
Berita ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Video Hubungan Intim PNS Durasi 3,5 Menit Viral di Media Sosial, Pelaku Bukan Pasangan Suami Istri