News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Inilah Pengakuan Pemerkosa Ibu Muda yang Sedang Menyusui Anaknya di Musi Rawas

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka RH(33) pelaku pemerkosaan seorang ibu rumah tangga di Musirawas saat diamankan pihak kepolisian setempat. ((ISTIMEWA/POLRES MUSIRAWAS))

TRIBUNNEWS.COM, MUSI RAWAS - MS (33), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, diperkosa tetangganya sendiri, RH (38).

Korban diperkosa ketika sedang menyusui anaknya di rumah. Kapolres Musirawas AKBP Suhendro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/7/2019) kemarin.

Mulanya, pelaku datang ke rumah korban dengan mengendap-endap sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah melihat MS sedang menyusui anaknya, RH langsung menarik korban sembari mengancam dengan menggunakan senjata tajam.

"Korban diinjak pelaku dan ditodong pisau.

Baca: PKS Dorong Partai Oposisi Usulkan Paket Calon Pimpinan MPR Sendiri

Baca: 5 Rekomendasi Drama Korea Adaptasi Webtoon yang Bikin Gak Bosan, Terbaru Bakal Tayang Agustus

Baca: Anthony Ginting Susul Tommy Sugiarto ke 16 Besar Jepang Open 2019

Baca: Menteri Sri Mulyani Yakin Presiden Jokowi akan Teken Regulasi Mobil Listrik

Setelah itu langsung diperkosa oleh pelaku," kata Suhendro melalui pesan singkat, Rabu (24/7/2019).

Suhendro menjelaskan, aksi pemerkosaan tersebut lantaran pelaku RH tak bisa menahan hasrat ketika melihat korban sedang menyusui anaknya.

Selain itu, kondisi rumah yang sepi membuat RH masuk dengan leluasa dan melancarkan aksinya.

"Korban tak berani melawan karena diancam akan dibunuh, lehernya ditodong senjata tajam," ujar Suhendro.

Pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang diperiksa polisi.

Atas perbuatannya, RH diancam dikenakan pasal 285 KUHP dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Saat suami mencari kodok

RH (38) pelaku pemerkosaan MS (33) yang tak lain adalah tetangganya sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas, Sumentera Selatan.

Hasil pemeriksaan sementara, RH melancarkan aksinya tersebut ketika suami MS sedang mencari kodok tak jauh dari kediamannya.

Saat malam kejadian, RH sebelumnya melihat korban sedang menyusui anak ketiganya di rumah.

Nafsu bejatnya pun menjadi keluar hingga akhirnya mengintai korban dari rumah.

Mengetahui suami MS sedang keluar, RH lalu menyiapkan sebilah parang yang diselipkannya dipinggang.

"Pelaku langsung masuk ke rumah korban. Setelah itu melihat korban ada di kamar, korban terkejut namun diancam pelaku," kata Suhendro.

Baca: Baim Wong Digugat Rp 100 M & Dianggap Melanggar Perjanjian Caleg, Saya Tuh Bukan Caleg

Baca: Jelang Lawan Bali United, Skuat Persib Dituntut Tiru Barcelona dan Juventus

Suhendro menjelaskan, MS tak dapat memberikan perlawanan karena diancam menggunakan senjata tajam.

Ibu rumah tangga itu pun takut jika anaknya akan jadi sasaran RH.

Setelah pulang ke rumah, suami dari MS begitu terkejut melihat istrinya menangis dalam keadaan syok.

Setelah mengetahui perbuatan bejat tetangganya tersebut, mereka lalu membuat laporan ke polisi hingga akhirnya pelaku diamankan.

"Pelaku mengaku khilaf melihat korban menyusui anaknya.

Sehingga melakukan aksi pemerkosaan tersebut," jelas Kapolres.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Seorang Ibu Diperkosa Tetangga saat Menyusui Anaknya",

Berita lainnya

Sementara dari Lampung diberitakan seorang remaja perempuan asal Sukoharjo Pringsewu Lampung diperdaya kenalan Facebook.

Cewek berinisial DS (15) tahun tersebut diperkosa seorang pria dan dicabuli 2 pria lainnya.

Ketiganya berinisial IR (18), SK (21), dan YM (16).

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan ketiganya.

Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku kasus pemerkosaan ini diamankan di rumah masing-masing.

"Para pelaku diamankan Sabtu, 13 Juli 2019 pukul 19.00 WIB di rumahnya masing-masing," kata Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin, 15 Juli 2019.

Deddy mengungkapkan kronologi pemerkosaan dan pencabulan, IR merudapaksa korban di areal pesawahan Pekon Pandansari Selatan, Kecamatan Sukoharjo, Minggu, 30 Juni 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.

Di sanalah, IR memaksa korban melayani nafsunya berkali-kali.

Kemudian pelaku membawa korban ke rumahnya dengan mengajak dua rekannya, YM dan SK.

Namun korban berhasil menolak permintaan YM dan SK.

Meski tak melakukan hubungan badan, keduanya masih sempat mencabuli korban.

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, IR yang menyetubuhi korban sebanyak delapan kali. Sementara dua rekannya hanya mencabuli korban," ungkap Deddy.

Kapolsek mengungkapkan, korban mengenal IR sekitar satu bulan melalui Facebook.

Setelah akrab, pelaku kemudian mengajak korban menonton kuda lumping.

Korban yang merasa sudah akrab tidak menaruh curiga.

Namun, IR dkk memanfaatkan kepolosan korban untuk melampiaskan nafsunya.

Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para pelaku terancam pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan 76 E jo pasal 82 ayat 1 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Polsek Sukoharjo mengamankan celana jins warna hitam, kemeja, jilbab warna kuning, pakaian dalam korban, seprai, dan satu unit sepeda motor Honda Vario nopol B 3465 SUJ warna hitam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini