TRIBUNNEWS.COM, PALU - Kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menyeret nama Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah H Longki Djanggola, berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi.
Pada Rabu (24/7/2019) siang, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah Yahdi Basma, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, dengan status saksi.
Yahdi Basma, yang dalam laporan Gubernur Sulawesi Tengah tanggal 5 Juli 2019 merupakan terlapor, diperiksa selama empat jam dengan 24 pertanyaan.
Sekitar pukul 17.00 WITA, Yahdi Basma bersama tim kuasa hukumnya meninggalkan Mapolda Sulteng di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu.
Kuasa hukum Yahdi Basma, Ishak Adam mengatakan, kedatangan Yahdi Basma di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulteng itu, merupakan bentuk pertanggungjawaban publik dan hukum dalam rangka memenuhi panggilan kedua penyidik atas laporan Gubernur Sulteng.
"Kurang lebih ada 24 pertanyaan, yang intinya berkaitan dengan objek laporan Gubernur tentang penyebaran berita hoaks, prinsipnya, Yahdi bukan sebgaai pembuat, Yahdi hanya meneruskan," jelas Ishak sapaannya.
Oleh karena itu, kata Ishak, pihaknya yakin tindakan Yahdi menyebarkan konten hoaks bertuliskan 'Longki Biayai People Power', dengan maksud bertanya, tanpa ada sedikit pun niat jahat untuk mencemarkan atau menghina gubernur.
"Karena dia sebagai anggota DPRD Sulteng, anggota Pansus Pasigala, ada berita itu dia bertanya," tambah Ishak.
Kuasa hukum Yahdi, Ishak menjelaskan, dengan kapasitas Yahdi Basma sebagai anggota DPRD Sulteng dan pejabat publik, kuasa hukum menilai bahwa Yahdi memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan terkait konten tersebut.
"Berita yang ada pada gambar itu di-share ke WA grup, dia hanya ingin jawaban, apakah ini betul," tegas Ishak.