TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - YI (51) tak menyangka upayanya meminjam uang di aplikasi pinjaman online (pinjol) berujung malapetaka.
Dia berujar, seorang oknum debt collector pinjaman online (pinjol) tega membuat fitnah.
Fitnah itu berupa iklan poster berisi promosi seks komersial yang mengatasnamakan YI.
Poster itu disebarkan di media sosial dan sempat viral beberapa waktu lalu.
Warga Kecamatan Serengan, Kota Surakarta itu membeberkan butuh uang untuk membiayai pendidikan dua buah hatinya.
Dia harus mencari nafkah sendiri, karena sedang menjalani proses perceraian dengan sang suami.
"Saya bingung waktu itu cari uang instan di mana. Lalu saya dapat SMS Blast berisi pinjaman dana online. Saya tertarik, karena terpaksa tidak ada jalan lain," ungkapnya saat ditemui di kantor LBH Solo Raya, Centra Niaga Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (25/7/2019).
YI pun mengakses nomor Whatsapp yang dilampirkan dalam SMS Blast itu.
Selanjutnya, dia melakukan registrasi peminjaman dengan seorang operator pinjol melalui Whatsapp.
Operator pun meminta YI mengirimkan foto diri setengah badan sambil memegang KTP.
Selain itu, YI diminta memfotokan sejumlah berkas dan pernyataan persetujuan pihak peminjam untuk mengakses semua kontak dalam ponselnya.
Dalam proses verifikasi itu, YI mengajukan permohonan pinjaman uang sebesar Rp 1 juta tenor tujuh hari.
Sesuai perjanjian, uang yang diterima YI adalah Rp 680 ribu, karena ada pemotongan biaya administrasi sebesar Rp 320 ribu.
Pinjaman tersebut berbunga Rp 70 ribu sehari, belum termasuk denda.