News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigadir RT Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup dan Dipecat dari Kepolisian

Editor: Rohmana Kurniandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka Rachmat Effendi (kiri) tewas ditembak oleh yuniornya, Brigadir Rangga Tianto (kanan) di kantor Polsek Cimanggis Depok

TRIBUNNEWS.COM - Penempakan polisi berpangkat Brigadir terhadap rekan polisi berpangkat Bripka sempat menggegerkan Polsek Cimanggis.

Diketahui, Brigadir RT (32) menembak Bripka RE (41) hingga tewas di tempat.

Penembakan terjadi di dalam ruangan SPK Polsek Cimanggis, Kota Depok, Kamis (25/7/2019) malam sekitar pukul 20.50 WIB, dikutip Tribunternate.com dari Tribunnews.com.

Diketahui Bripka RE mengalami luka tembakan sebanyak tujuh kali di bagian dada, leher, paha dan perut.

Brigadir RT melakukan penembakan kepada Bripka RE dengan menggunakan senjata api jenis HS 9.

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, jika Brigadir RT kemungkinan bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan bisa dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.

Brigadir RT adalah anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.

Sedangkan Bripka RE merupakan anggota dari Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka RE di kawasan Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019), dikutip Tribunternate.com dari Kompas.com.

Selain itu, Brigadir RT juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini