News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dikurung di Rumah 5 Hari Oleh Kekasihnya, Gadis 17 Tahun di Lampung Utara Digagahi Berulangkali

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Dikurung di Rumah 5 Hari, Gadis 17 Tahun di Lampung Utara Digagahi Kekasih 12 Kali

TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI  - Seorang gadis di Lapung Utara dikurung oleh kekasihnya di dalam rumah selama lima hari lalu digagahi berkali-kali.

Peristiwa itu dialami AD (17), warga Kotabumi, Lampung Utara.

Tidak terima atas perlakuan tidak senonoh itu, AD pun melaporkan kekasihnya, IJ (18), ke Mapolres Lampung Utara. 

Laporan korban tertuang dalam surat nomor LP/B/507/VII/2019/Polda Lampung/SPKT Res LU tanggal 25 Juli 2019.

Setelah mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku. 

"Atas laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto, mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Jumat (26/7/2019).

Hendrik membeberkan kronologi peristiwa pencabulan yang dialami AD.

Kenal di Facebook, Gadis 15 Tahun di Pringsewu Digagahi 8 Kali dalam Semalam

Bermula saat AD dijemput untuk diajak ke rumah pelaku IJ, Kamis (11/7/2019).

Sesampai di rumahnya, pelaku memaksa korban melayani hasratnya.

Berdasarkan pengakuan AD, pelaku menyetubuhinya dua kali. 

Belum puas sampai di situ, pelaku kembali mengajak korban bertemu, Sabtu (20/7/2019).

Dengan modus sama, pelaku membawa korban ke rumahnya.

Di sana, pelaku mengurung korban hingga Rabu (24/7/2019).

Selama lima hari itulah, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 12 kali. 

"Pada hari Kamis (25/7/2019), keluarga menjemput korban di rumah pelaku. Dari peristiwa itulah, korban melaporkan kejadian yang telah dialaminya ke Polres Lampung Utara," ungkap Hendrik.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undamg Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Untuk saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Kenal di Facebook

Anggota Reskrim Polsek Abung Selatan mengamankan IG (25), warga Abung Semuli, Lampung Utara, Rabu, 27 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pemuda yang sehari-hari bekerja serabutan itu ditangkap di kediaman kerabatnya di daerah Baturaja, Sumatera Selatan.

Tersangka diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial Am (16), warga Blambangan Pagar, Lampung Utara.

Kapolsek Abung Selatan Ajun Komisaris Sukimanto menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan Ma (51), ibu korban, Selasa, 26 Februari 2019.

Saat itu Ma melaporkan anaknya telah dibawa kabur oleh IG ke Baturaja.

Saat itu rekan korban melihat tersangka pergi bersama Am sepulang sekolah, pada akhir Januari 2019.

Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Mendapat informasi dari kerabat tersangka, IG diketahui berada di Baturaja.

• 8 Pria Gagahi Kambing Hamil Hingga Mati, Waspadai Penyimpangan Seksual Manusia pada Hewan

Tidak ingin buruannya hilang, anggota Reskrim Polsek Abung Selatan langsung menuju rumah IG.

“Tersangka diamankan di rumahnya yang ada di Baturaja saat sedang tidur,” ujar Sukimanto, Kamis, 28 Februari 2019.

Selanjutnya polisi langsung membawa IG ke Polsek Abung Selatan.

Tersangka akan dikenai UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara. 

IG mengatakan, persoalannya dengan Am sudah selesai hingga ke tingkat desa. 

Ia mengaku membawa Am ke Baturaja dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Menurut dia, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Saya lakukan hubungan suami istri karena suka sama suka. Saya juga sudah sayang dengan Am,” jelasnya.

• Dirudapaksa di Kebun Jagung, Bocah 16 Tahun di Pesawaran Hamil

IG mengaku berkenalan dengan Am sekitar setahun lalu melalui Facebook.

Singkat cerita, keduanya menjalin hubungan asmara.

IG mengatakan, hubungan layaknya suami istri kali pertama terjadi di rumah Am. 

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)


Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dikurung di Rumah 5 Hari, Gadis 17 Tahun di Lampung Utara Digagahi Kekasih 12 Kali, https://lampung.tribunnews.com/2019/07/26/dikurung-di-rumah-5-hari-gadis-17-tahun-di-lampung-utara-digagahi-kekasih-12-kali?page=all.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini