"Pihak keluarga juga mendengar informasi kalau pelaku telah melarikan diri dan tak ingin bertanggungjawab," ujarnya.
Tak terima atas kejadian tersebut, korban didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota pada Selasa (16/7/2019).
"Proses kasus ini sudah sampai tahap penyidikan, korban dan orangtuanya sudah kami BAP," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam 15 tahun kurungan penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya. (ii)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Siswa SMA di Kefamenanu Hamili Mahasiswi di Kupang