TRIBUNNEWS.COM, LUWU - Kepala Sub Bidang, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu, Nursamsi, mengungkapkan asal mula kasus hubungan terlarang antara saudara kandung inisial AA (38) dan EI (30).
Nursamsi menceritakan awal kejadian hubungan perkawinan kakak- beradik itu terjadi.
"Hubungan mereka berawal dari si adik (EI) curhat ke kakaknya (AA), karena suami adiknya kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.
Dari situlah, AA merasa kasian terhadap kondisi adiknya.
Sehingga timbul hasrat dengan melakukan hubungan badan dengan adiknya sendiri.
"Saat timbul hasratnya AA kepada adiknya, dia tidak menolak, dan mau juga berhubungan," tuturnya.
Baca: Bahaya Pernikahan Sedarah: Bayi yang Dilahirkan Berpotensi Cacat, Gangguan Mental hingga Kerdil
Kasus itu terungkap membuat warga mengusir keduanya.
Kini, EI berada di rumah keluarganya di Kota Makassar.
Kondisi EI saat ini kurang sehat karena sedang mengandung usia empat bulan.
Sementara AA masih menjalani tahanan di Polsek Belopa.
Sebelumnya, anggota Kepolisian Resor (Polres) Luwu menangkap AA karena dilaporkan kerap setubuhi adik kandungnya.
Diketahui bahwa AA (38) adalah warga Jalan Andi Takke, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Luwu.
Akibat hubungannya, AA telah memiliki dua anak dari hubungannya dengan adiknya, BI (30).
Mereka memulai hubungan terlarang sejak pertengahan tahun 2016 lalu.
Pengakuan AA, anak tertuanya kini berumur dua tahun setengah, sedang anak keduanya berumur satu tahun.
"Yang tua anak saya laki-laki, terus anak kedua seorang perempuan," ujar AA, Sabtu (27/7/2019).
Dari pengakuannya, AA tak mampu menahan nafsu melihat adiknya yang tinggal serumah.
Status AA sendiri masih bujangan, sementara adiknya BI sudah bertatus janda kedua kalinya.
Sedang adiknya sedang dijemput oleh keluarganya di Makassar karena kondisi kesehatannya sedang terganggu.
Kasat Reskirim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, menjelaskan bahwa mereka menangkap AA karena laporan warga setempat.
"Kita sedang amankan sambil diproses," ucap AKP Faisal Syam singkat.
Tak hanya kejadian di atas, sebelumnya hubungan perkawinan yang memiliki hubungan keluarga terjadi.
Berikut 10 kasus inses atau hubungan sedarah yang terbongkar dan ditangani polisi sepanjang tahun 2019:
1. Ayah Kandung Cabuli Anak sampai Melahirkan di Garut
UR (42), warga Kecamatan Malangbong, Garut, Jawa Barat, diringkus aparat Polres Garut karena telah mencabuli dua anak gadisnya sendiri.
Kasus tersebut terungkap setelah satu di antara anak gadisnya yang baru berusia 15 tahun melahirkan pada 15 Junia 2019 di RSUD dr Slamet Garut.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengungkapkan, pelaku telah bercerai dengan istri sejak tahun 2010. Pelaku mulai melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak keduanya sejak tahun 2015, saat anak gadisnya baru duduk di kelas 5 SD.
Mantan istri pelaku atau ibu kandung korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Malangbong pada tanggal 29 Juni 2019. “Korban diancam jika melapor ke ibu atau orang lain, korban dipaksa melayani pelaku di rumahnya sendiri,” ungkap Budi, Sabtu (6/7/2019).
2. Ayah kandung cabuli anaknya selama 5 tahun di Demak
HN (51) warga Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak yang berprofesi buruh bangunan ditangkap polisi karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri, ER selama 5 tahun hingga hamil 5 bulan.
Dilansir dari Tribun Jateng, HN dilaporkan oleh istrinya sendiri karena telah mencabuli anak kedunya.
"Saya memiliki 4 orang anak, ER anak kedua saya. ER sebelumnya sudah punya anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ungkap HN kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (11/2/2019).
HN juga mengakui mengancam akan membunuh ER jika menolak. Pencabulan dilakukan saat istri atau ibu korban pergi bekerja dan rumah dalam keadaan kosong Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal tentang perlindungan anak dan tentang penghapusan kkerasan dalam rumah tangga.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat (3) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 200.000 ,"pungkasnya.
3. Gadis 15 tahun di Probolinggo melahirkan setelah dicabuli ayah kandung
ST (37), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, melaporkan suaminya sendiri Muhammad (30) ke polisi. Muhammad dilaporkan karena menghamili anak kandungnya sendiri berinisial SF (15).
Dari hasil perbuatan keji tersebut, SF melahirkan seorang bayi. Kasat Reskrim AKP Riyanto menjelaskan, SF yang disetubuhi ayah kandungnya sendiri tersebut melahirkan pada Maret 2019.
Setelah bayi tersebut lahir, ST kemudian melaporkan suaminya ke polisi. SF menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
"Ibunya tersebut baru tahu kalau setelah hamil sekian bulan hingga hampir melahirkan," katanya, Rabu (19/6/2019). Dari hasil penyelidikan, Riyanto menambahkan, kejadian tersebut berlangsung pada Februari tahun lalu.
Aksi keji ayah kandung terhadap anaknya tersebut terjadi saat rumah dalam keadaan sepi. SF yang masih pelajar tak bisa memberikan perlawanan.
4. Ayah kandung cabuli anak hingga melahirkan di Sumbar
EY, warga Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat melaporkan SA (42) suaminya karena telah melakukan kekerasan seksual pada putrinya sendiri, IS (17) hingga hamil.
Dilansir dari TribunPadang.com, kekerasan seksual terjadi antara Februari hingga Desember 2018 lalu, hingga IS melahirkan bayi di Kota Padang pada 30 Januari 2019.
Kasat Reskrim AKP Afrides Roema membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan kasus ayah cabuli anak kandung hingga hamil ini terungkap setelah adanya laporan masuk ke Polres Pasaman Barat.
“Istri pelaku melaporkan ke Polres Pasaman Barat pada Kamis (21/3/2019),” kata Afrides, Sabtu (23/3/2019). Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti. Termasuk memeriksa saksi pelapor dan korban.
"Selain saksi korban dan terlapor, kita juga sudah periksa dua saksi lainnya. Yakni pemuka masyarakat setempat,” kata dia.
5. Oknum caleg cabuli anak kandung selama 8 tahun di Sumbar
AH, caleg Partai Keadilan Sosial ( PKS) asal Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (17/3/2019) akhirnya ditangkap setelah menajdi buron dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.
AH tertangkap sedang berdiri di pinggir jalan di wilayah Pauh, Sumbar, untuk menunggu mobil ke Kota Padang. AH dilaporkan keluarga sendiri karena diduga mencabuli anak kandungnya sejak anaknya duduk di kelas 3 SD.
Ibu kandung korban yang juga istri AH, baru mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya bercerita apa yang telah dialaminya selama ini.
Mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat. “Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).
AH diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali, sejak anaknya duduk di kelas 3 SD.
Terakhir kali diduga perbuatan itu dilakukan AH pada Januari 2019 lalu, atau sudah sekitar delapan tahun korban menerima perbuatan cabul itu dari ayahnya.
"Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” kata Afrides
6. Sekeluarga kandung cabuli gadis di Pringsewu
Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial AG di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, dilecehkan secara bergilir oleh ayah, kakak, dan adiknya selama 2 tahun sejak ditinggal meninggal ibunya.
Dikutip dari Tribunlampung, Tarseno (51), anggota Lembaga Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Merah Putih, Jumat (22/2/2019) mengatakan korban penyandang keterbelakangan mental yang sebelumnya tinggal bersama ibu kandungnya.
Saat sang ibu meninggal dunia dan korban harus dirawat oleh sang nenek, yang tinggal di Tanggamus, Lampung. M (45), ayah kandungnya menjemput korban dan diajak tinggal bersama dengan anak laki-lakinya yakni SA (24) dan adiknya, YF (16) di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Awalnya M atau ayah kandungnya menjadikan korban pelampiasan nafsu. Kakak korban, dan sang adik ternyata juga ikut melakukan hal serupa.
Kakak korban merupakan pekerja pemetik buah kelapa. Sedangkan sang adik seorang pengangguran. Korban diperkosa ketiga anggota keluarganya itu menurut kemauan masing-masing terduga pelaku.
"Kalau yang satu inginnya pagi ya pagi, kalau yang satu inginnya siang ya siang, itu setiap hari," kata Tarseno. Cerita yang paling tragis, korban mengatakan dirinya bahkan pernah diperkosa hingga lima kali dalam satu hari.
Kapolsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, Iptu Eddy Wahyudi, JM (45), SA (24) dan YF (16) telah diringkus dikediamannya pada Kamis (21/2/2019), tanpa perlawanan dikediamannya.
"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).
JM, ayah kandung koban mengakui mencabuli anak perempuannya sebanyak 5 kali sejak Agustus 2018. Sementara SA, kakak kandung korban mengakui telah mencabuli adiknya sebanyak 120 kali dan adik korban mencabuli kakaknya yang dipanggailnya mbak sebanyak 40 kali.
Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019. Baca juga: 5 Fakta Oknum PKS di Sumbar Cabuli Anak Kandung, Ditangkap di Pinggir Jalan hingga Tak Alami Gangguan Jiwa
7. Istri dipaksa cabul dengan ayah kandung
Video mesum berisikan perempuan berinisial PR (18) dan ayah kandungnya, M (53) yang melakukan hubungan terlarang menyebar melalui aplikasi pesan Whatsapp.
Dari penyelidikan polisi PR ternyata mendapat intimidasi dari suami sirinya, K, yang tengah mendekam di Lapas Metro Lampung karena kasus narkoba.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan, menjelaskan ternyata K menghubungi PR dan mengintimidasinya. K lalu menyuruh istri sirinya, PR untuk melakukan hubungan terlarang dan merekamnya.
"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin, (21/1/2019).
Dikutip dari Tribunnews.com, diketahui K menyebarkan video mesum istri dan mertuanya melalui pesan WhatsApp. "Video inses tersebut diduga disebar oleh mantan suami siri PR, berinisial K yang saat ini mendekam di LP Metro," kata Syarhan
Atas hal itu, K kembali menjadi tersangka, terjerat pelanggaran UU ITE terkait penyebaran video porno. Sementara video hubungan inses ayah dan anak ini disebutkan oleh Syahran telah dibuat sekitar bulan Oktober tahun 2018.
"Video ini dibuat sekitar bulan Oktober (2018) lalu, sebelum PR pergi ke Jawa. PR sendiri mengaku tertekan dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," terang Syarhan. Kini M diketahui telah diusir oleh para tokoh dan warga di kampungnya.
8. Kakek 70 Tahun cabuli anak kandungnya yang berusia 40 tahun
Tompo (70), kakek asal Kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea Jeneponto, Sulawesi Selata ditangkap aparat kepolisian karena membuang seorang bayi, Kamis (18/4/2019) siang.
Bayi tersebut diketahui merupakan hasil hubungan dengan anak kandungnya, berinisial KM. Tetangga Tompo, Halima, mengatakan, di rumah pelaku hanya ada tiga orang yang tinggal yaitu Tompo, isterinya, dan KM. Halima mengatakan, KM memiliki keterbelakangan mental.
"Dari hasil introgasi, Tompo merupakan ayah dari KM, dimana hasil hubungan gelap ayah dan anak ini melahirkan bayi yang Ia buang tidak jauh dari rumahnya," kata Kanit Pegasus Polres Jeneponto Aipda Abd Rasyad, saat dikonfirmasi.
9. Alasan ritual, petani di Sumsel perkosa dua anak kandung
Ardiyanto (48), petani di Desa Rantau Ali, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, tega memperkosa dua putri kandungnya sendiri dengan modus ritual mencari jodoh.
Kapolres Musirawas AKBP Suhendro mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Ardiyanto mulanya mengimingi kedua putrinya inisial SS (17) dan MR (15) untuk mendapatkan seorang jodoh yang kaya raya dengan melakukan ritual.
SS dan MR pun akhirnya dibawa ke dalam kamar dengan hanya mengenakan handuk, di sana keduanya diberikan pisang dan sesuap nasi oleh pelaku.
"Pelaku ternyata memasukan pil KB di dalam pisang, sebelum menyetubuhi kedua korban," kata Ardiyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (29/5/2019).
Suhendro menjelaskan, perbuatan yang dilakukan Ardiyanto sejak Agustus 2018 lalu tersebut terbongkar setelah pihak keluarga curiga setelah melihat adanya perubahan fisik dari kedua korban.
10. Kakak hamil adik kandung hingga miliki dua anak
Polisi mengamankan AA (38) yang diduga menghamili adik kandungnya sendiri (BI (30) di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belope Utara, Kabupaten Luwu. Kasat Reskirim Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, pelaku AA kini sedang diamankan di Mapolsek Belopa.
Di hadapan polisi, AA mengaku tidak bisa menahan nafsu saat melihat adik kandungnya yang tinggal serumah dengannya. Warga yang merasa jengah dan geram atas perbuatan tersebut, sempat menggerebek rumah AA dan mencoba mengusirnya.
Keduanya diduga terlibat cinta terlarang sejak pertengahan tahun 2016 lalu. BI diketahui telah melahirkan dua anak, masing-masing dari hubungan terlarang sesama saudara kandung.
Namun menurut perangkat desa setempat, BI sempat mengelak ketika ditanya perihal kehamilannya.
“Sewaktu saya tanya si perempuan untuk mengakui perbuatannya, tetapi dia mengelak. Dia malah mengatakan dari hasil hubungan suaminya. Namun suaminya kami tidak tahu dimana keberadaannya,“ ucap Hj Hafidah, Kepala Desa Lamunre Tengah. BI saat ini tengah hamil anak ketiga yang diduga hasil hubungan dengan sang kakak, AA.
“Si perempuan saat ini kondisinya lagi hamil, kami akan mendalami pula psikologisnya apakah terganggu atau tidak nanti kami dalami,” kata Kasat Reskirim Polres Luwu AKP Faisal Syam Sabtu (27/7/2019) sore.
BI saat ini diamankan pihak keluarganya sambil menunggu proses yang sedang dilakukan aparat Polsek Belopa.