TRIBUNNEWS.COM,GUNUNGKIDUL - Seorang warga Kecamatan Semin berinisial FAR (30) ditangkap polisi sdetelah dilaporkan telah melarikan seorang gadis di bawah umur.
Kapolsek Semin, AKP Haryanta mengatakan kasus ini berawal dari laporan orangtua korban, AS (17) ke pihaknya.
Orangtua AS melapor ke polisi karena sang anak tak kunjung pulang setelah pergi seharian.
"Mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Semin langsung mencari keberadaan korban, didapatkan informasi dari saksi-saksi korban pergi dengan FAR," katanya, Senin (29/7/2019).
Haryanta menjelaskan kedua pasangan tersebut ditemukan di suatu tempat yang berada di Kecamatan Patuk.
Lalu korban bersama FAR digelandang ke Polsek Semin, untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan yang didapat kedua pasangan tersebut telah menjalin hubungan asmara selama beberapa tahun terakhir.
"Sebelum ditangkap mereka berdua berencana untuk pergi ke Dieng, Jawa Tengah. Menurut keterangan pelaku sempat melakukan tindakan asusila, Saat ini pemeriksaan intensif tengah dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut," katanya.
Ia menjelaskan pelaku dijerat pasal 332 KUHP subsider pasal 81 nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Semin, Ipda Mahmet Ali Bahonar menambahkan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, yang diduga residivis kasus serupa.
Saat ini keterangan lebih dalam tengah digali untuk menemukan adakah korban lain atau data-data lainnya. (Tribunjogja I Wisang Seto Pangaribowo)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Larikan Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Gunungkidul Ini Diringkus Polisi, https://jogja.tribunnews.com/2019/07/29/larikan-gadis-di-bawah-umur-pemuda-di-gunungkidul-ini-diringkus-polisi.