Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Moh Hendri (26) dan Lutfi Zain (21), keduanya warga Dusun Tenonan Barat Desa Tenonan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura ditangkap Satreskoba Polres Sumenep akibat kasus narkoba pada Minggu (28/7/2019) sekira pukul 20.30 WIB.
Kedua tersangka itu ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam kamar rumah kosong, tepatnya di Dusun Tenonan Barat Desa Tenonan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan kronologis penangkapan kedua tersangka, yakni berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam rumah kosong teraebut (TKP) sering dijadikan tempat pesta narkotika.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas dari Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif, dan benar diketahui ternyata kedua tersangka ini berada di dalam kamar rumah kosong tersebut," kata Widiarti, Senin (29/7/2019) pukul 08.05 WIB.
Baca: Gemasnya Tingkah Jan Ethes, Tersenyum dan Menyapa Wartawan saat Tiba di Rumah Makan Mbah Karto
Baca: SBY Bakal Temui Jokowi Awal Agustus
Baca: Syahrial dan Dua Anaknya Tewas Kecelakaan di Tol Cipali Sepulang dari Liburan di Yogyakarta
VIDEO: Detik-detik Mobil Brio Merah Masuk Jurang, Sempat Tabrak Pembatan Jalan - Tribunpekanbaru.com
Detik-detik TKP Kasus Subang Digaris Polisi, Sempat Ada 2 Wanita Cengengesan Intip Lokasi Pembunuhan
Setelah itu petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terlapor.
Petugas berhasil menemukan barang bukti di atas lantai berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
"Setelah ditunjukkan kedua terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," katanya.
Sementara untuk barang bukti (BB) yang didapat dari kedua tersangka itu, di antaranya 1 poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram.
Selain itu juga satu buah sendok, korek api gas warna bening dan seperangkat alat hisap.
"Berhasil juga disita 1 unit ponsel merk Nokia warna hitam, ponsel merk Huawei warna putih dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam Nomer Polisi : M-4247-AQ," paparnya.
Kedua tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Dua Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi, Warga Resah Pemuda Manfaatkan Rumah Kosong untuk Pesta Sabu