Polisi telah mengundang sejumlah pihak seperti MUI, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengadilan Agama, kepala desa, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. "
"Kami dari Satreskrim Polres Luwu sedang mendalami terkait pelaku ini."
"Apakah bisa dijerat dengan hukum pidana atau tidak, karena kami masih mendalami kasus yang dialami kedua pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, Senin (29/7/2019).
Menurutnya, dalam mendalami kasus ini, pihaknya juga telah memeriksa saksi-saksi seperti ibu pelaku dan saudara pelaku.
"Setelah menerima laporan warga dan menangkap pelaku, kami juga sudah memeriksa saksi-saksi yakni dari keluarganya sendiri," ucapnya.
Pengakuan Saudara Kandung hingga Seluruh Keluarga Diusir
Kasus cinta terlarang antara AA dan BI sebenarnya sudah dicurigai saudara kandung mereka lainnya, AR (41).
AR mengaku sangat terpukul dan malu atas kejadian yang dialami keluarganya.
Menurut AR, awalnya dia sudah curiga dengan kelakuan keduanya, tapi kecurigaan itu, tidak berani ia ungkapkan.
AR yang selama ini tinggal di luar Desa Lamunre Tengah tidak banyak tahu soal hubungan kedua saudaranya itu.
"Saya memang sudah mencurigai gerak-geriknya, tapi saya tidak mampu membuktikannya."
"Selama ini, saya tidak tinggal serumah dengan mereka (AA dan BI)," katanya saat ditemui di Kantor Desa Lamunre, Sabtu (27/7/2019) sore.
AR mengatakan, kondisi ini membuatnya terpaksa memindahkan ibu kandungnya ke daerah lain.
"Saya baru mengetahui kasus ini, setelah diberi tahu rekan yang dapat berita dari media sosial Facebook."