"Saya sangat malu karena banyak yang kenal saya."
"Rumah orangtua yang ditempati bersama kedua saudara terpaksa harus dijual dan meninggalkan Tana Luwu."
"Itu sesuai permintaan masyarakat jika keluarga kami harus angkat kaki dan itu kami terima sebagai sanksi sosial," ujarnya.
Hubungan terlarang kakak dan adik ini membuat warga geram hingga mereka mengusir AA, BI, dan serta seluruh keluarga dari desa.
"Jadi masyarakat menginginkan agar mereka meninggalkan kampung," ujar warga desa, Patunuri saat dikonfirmasi di depan Kantor Desa Lamunre, Minggu (28/7/2019).
Patunuri mengatakan, kesepakatan itu diambil setelah dilakukan pertemuan dengan perangkat desa, ketua MUI, kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, tokoh agama, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta masyarakat.
Di rumah tersebut tinggal tujuh orang, yakni empat anak (dua hasil pernikahan BI dengan dua suami lamanya; dua lainnya hasil inces dengan kakak), orangtua pelaku (ibu) dan kedua pelaku.
Sebelumnya, saat mengetahui perbuatan kakak dan adik ini, warga sempat mendatangi rumah mereka untuk mengusir keduanya.
Bahkan AA dan BI nyaris diserang warga.
Beruntung pihak kepolisian dari Polsek Belopa tiba dan mendinginkan suasana.
Sementara tiga cucu dan seorang nenek atau orangtua AA dan BI dievakuasi ke Mapolsek Belopa.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Amran Amir)