News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Baru Kakak Hamili Adik di Luwu: Begini Perlakuan BI pada 2 Anak Hasil Hubungan Cinta Terlarang

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak fakta terbaru soal kakak hamili adik di Luwu, Sulawesi. Terungkap perlakuan BI pada dua anak hasil hubungan terlarangnya

Simak fakta terbaru soal kakak hamili adik di Luwu, Sulawesi. Terungkap perlakuan BI pada dua anak hasil hubungan terlarangnya

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kakak yang menghamili adik di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan kembali memunculkan satu fakta baru.

Satu di antaranya soal perlakuan pelaku terhadap dua anak hasil hubungan terlarang antara kakak-adik itu.

Diketahui, seorang kakak berinisial AA (38) di Jalan Andi Takke, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu menghamili adik kandungnya, BI (30).

AA dan BI memulai cinta terlarang mereka sejak 2016 atau sudah tiga tahun.

Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: sang Kakak Sering Diejek Tak Jantan oleh Teman dan Tetangga (desy arsyad/tribunluwu.com)

Baca: AA Nekat Hamili Adik Kandungnya Sendiri Lantaran Sering Diejek Tetangga dan Temannya

Baca: Cinta Terlarang Kakak-Adik Bermula dari Curhat dan Rasa Kasihan, Kini Punya 2 Anak & Hamil Anak ke-3

BI pun melahirkan anak dari hubungan terlarangnya dengan sang kakak sebanyak dua kali.

Dua anak tersebut telah berumur 2,5 tahun dan 1,5 tahun.

Anak yang pertama adalah laki-laki dan anak kedua seorang perempuan.

Bahkan saat ini, BI tengah hamil anak ketiga hasil cinta terlarangnya dengan AA.

Jika anak ketiga lahir, bisa dikatakan, setiap tahun BI melahirkan anak dari hasil inses.

Sebelumnya, BI juga telah memiliki dua anak dari hasil dua pernikahannya sebelumnya.

Anak pertamanya berusia 12 tahun, hasil hubungannya bersama suami pertamanya inisial AR.

Kemudian anak keduanya berusia tujuh tahun, hasil hubungan bersama suami keduanya inisial HR.

Artinya, BI sudah memiliki empat anak, masing-masing dari dua anak dari pernikahan dan dua lainnya dari hasil inces dengan kakak.

Baca: Cinta Terlarang Kakak-Adik Bermula dari Curhat dan Rasa Kasihan, Kini Punya 2 Anak & Hamil Anak ke-3

Baca: UPDATE Hubungan Sedarah di Luwu, Kakak yang Hamili Adik 3 Kali Akui Berawal dari Ejekan dan Curhat

Lantas, bagaimana cara BI memperlakukan keempat anaknya tersebut?

Menurut BI, dalam kesehariannya, dua anak hasil cinta terlarang dengan kakak, diperlakukan sebagaimana anak dan keponakan.

"Keduanya saya perlakukan sebagai anak sendiri dan keponakan sendiri. Saya tetap memelihara dengan baik," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (30/7/2019).

Sementara itu, AA akhirnya mengakui perbuatan tersebut salah.

Menurut AA, apa yang mereka lakukan itu adalah perbuatan yang salah dan keliru serta melanggar norma agama dan norma adat.

"Ya saya keliru dan khilaf telah melakukan ini. Saya menyesal Pak, telah melakukan ini. Semoga Allah mengampuni saya,” kata AA saat ditemui di Mapolres Luwu.

Sementara itu, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Luwu, Ipda Azis mengatakan, kedua pelaku kasus asusila ini sudah sama-sama dewasa dan mereka melakukan atas dasar suka sama suka.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Luwu, Ipda Azis saat ditemui awak media. (KOMPAS.COM/MUH. AMRAN AMIR)

Namun, AA kerap dicaci secara sosial.

"AA sudah lama membujang dan sering dicaci secara sosial, dia itu tidak begitu-begitu."

"Sehingga mungkin juga, dia melakukan untuk mengetes apakah dia laki-laki normal atau tidak, sehingga dia melakukan itu kepada adiknya BI,” ujar Azis.

Saat ini, AA kini diamankan di Mapolsek Belopa, Kabupaten Luwu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara, BI setelah diperiksa polisi untuk sementara ditangani keluarga karena sakit.

Hingga saat ini, polisi belum menentukan jeratan pasal yang mengancam keduanya.

Dikutip dari Kompas.com, polisi juga masih melakukan pendalaman.

Polisi telah mengundang sejumlah pihak seperti MUI, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengadilan Agama, kepala desa, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. "

"Kami dari Satreskrim Polres Luwu sedang mendalami terkait pelaku ini."

"Apakah bisa dijerat dengan hukum pidana atau tidak, karena kami masih mendalami kasus yang dialami kedua pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, Senin (29/7/2019).

Menurutnya, dalam mendalami kasus ini, pihaknya juga telah memeriksa saksi-saksi seperti ibu pelaku dan saudara pelaku.

"Setelah menerima laporan warga dan menangkap pelaku, kami juga sudah memeriksa saksi-saksi yakni dari keluarganya sendiri," ucapnya.

Pengakuan Saudara Kandung hingga Seluruh Keluarga Diusir

Kasus cinta terlarang antara AA dan BI sebenarnya sudah dicurigai saudara kandung mereka lainnya, AR (41).

AR mengaku sangat terpukul dan malu atas kejadian yang dialami keluarganya.

Menurut AR, awalnya dia sudah curiga dengan kelakuan keduanya, tapi kecurigaan itu, tidak berani ia ungkapkan.

AR yang selama ini tinggal di luar Desa Lamunre Tengah tidak banyak tahu soal hubungan kedua saudaranya itu.

"Saya memang sudah mencurigai gerak-geriknya, tapi saya tidak mampu membuktikannya."

"Selama ini, saya tidak tinggal serumah dengan mereka (AA dan BI)," katanya saat ditemui di Kantor Desa Lamunre, Sabtu (27/7/2019) sore.

AR mengatakan, kondisi ini membuatnya terpaksa memindahkan ibu kandungnya ke daerah lain.

"Saya baru mengetahui kasus ini, setelah diberi tahu rekan yang dapat berita dari media sosial Facebook."

"Saya sangat malu karena banyak yang kenal saya."

"Rumah orangtua yang ditempati bersama kedua saudara terpaksa harus dijual dan meninggalkan Tana Luwu."

"Itu sesuai permintaan masyarakat jika keluarga kami harus angkat kaki dan itu kami terima sebagai sanksi sosial," ujarnya.

Hubungan terlarang kakak dan adik ini membuat warga geram hingga mereka mengusir AA, BI, dan serta seluruh keluarga dari desa.

"Jadi masyarakat menginginkan agar mereka meninggalkan kampung," ujar warga desa, Patunuri saat dikonfirmasi di depan Kantor Desa Lamunre, Minggu (28/7/2019).

Patunuri mengatakan, kesepakatan itu diambil setelah dilakukan pertemuan dengan perangkat desa, ketua MUI, kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, tokoh agama, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta masyarakat.

Di rumah tersebut tinggal tujuh orang, yakni empat anak (dua hasil pernikahan BI dengan dua suami lamanya; dua lainnya hasil inces dengan kakak), orangtua pelaku (ibu) dan kedua pelaku.

Sebelumnya, saat mengetahui perbuatan kakak dan adik ini, warga sempat mendatangi rumah mereka untuk mengusir keduanya.

Bahkan AA dan BI nyaris diserang warga.

Beruntung pihak kepolisian dari Polsek Belopa tiba dan mendinginkan suasana.

Sementara tiga cucu dan seorang nenek atau orangtua AA dan BI dievakuasi ke Mapolsek Belopa.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Amran Amir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini