TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Oknum guru bimbingan belajar (bimbel) di Kota Mataram, ECP (30), jadi tersangka kasus pencabulan.
Ia diduga telah mencabuli tujuh siswanya.
Ketujuh korban pencabulannya adalah siswanya yang masih berusia di bawah umur, mereka berusia 11 tahun, 13 tahun dan 14 tahun.
"Tersangka ECP telah memfasilitasi 7 anak dengan memberikan HP miliknya untuk menonton film porno dan bermain FB, kemudian tersangka melakukan pencabulan terhadap ketujuh anak tersebut secara terpisah," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama dikutip dalam keterangan resmi, Senin (29/7/2019).
Terduga pelaku pencabulan itu diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, di sebuah tempat bimbel, Kamis (25/7/2019) pukul 21.30 WITA.
Baca: Nenek 74 Tahun Baru Sadar Jadi Korban Pencabulan Keesokan Harinya Setelah Mandi
Menurutnya, kepada korban-korbannya, pelaku pernah memberikan uang.
"Tersangka pernah memberikan anak-anak tersebut sejumlah uang pertama-tama memberikan sebesar Rp 100.000, terkadang Rp 50.000, Rp 20.000 sampai Rp 10.000," sebut Purnama.
Selain menangkap ECP, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kain sarung, HP, satu botol minyak zaitun dan satu botol body lotion.
Perbuatan oknum guru bimbel ini melanggar pasal 82 ayat (1) dan atau (2) Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oknum guru yang cabuli 7 siswa terancam hukuman paling singkat 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun kurungan, serta pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Kontributor Mataram, Karnia Septia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Oknum Guru Bimbel Cabuli 7 Siswa Ditangkap Polisi