TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - Remaja berusia 18 tahun, asal Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, berinisial TM ditangkap.
Ia menjadi tersangka kasus rudapaksa, pengancaman dan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang telah memiliki lima orang anak dan sembilan cucu, berinisial AS (50).
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, peristiwa pemerkosaan disertai ancaman dan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (27/7/2019).
Berikut fakta-faktanya :
1. Tinggal bertetangga
"Korban dan pelaku ini tetanggaan. Jarak masing-masing rumahnya hanya beberapa meter," kata Donny kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019).
Donny menjelaskan, Polsek Tayan Hilir yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
2. Mencekik Korban
Dari pemeriksaan awal terhadap pelapor, sebelum memperkosa pelaku, mencekik leher korban yang berakibat adanya luka dan berdarah.
"Kepolisian juga langsung memeriksa kondisi medis korban," terangnya.
Dari keterangan korban itu, diketahui bahwa pelakunya adalah TM, yang merupakan tetangganya sendiri.
Aparat kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk melakukan penindakan.
3. Diamankan tanpa perlawanan
Tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan, tersangka memangakui perbuatannya Dari penangkapan itu, juga diamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan tersangka dan korban saat kejadian.
"Saat ini proses pemeriksaan mendalam masih dilakukan untuk mengetahui motif pelaku," tutupnya. (Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perkosa dan Aniaya Nenek 9 Cucu, Pemuda 18 Tahun Ditangkap