TRIBUNNEWS.COM - Sejak 2011 hingga sekarang, tercatat ada 35 orang meninggal dunia di lubang atau bekas galian tambang yang dibiarkan mengganga.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah mengategorikan kejadian ini sebagai pelanggaran HAM.
Meski demikian, hilangnya nyawa di lubang tambang batu bara tak kunjung ada penyelesaian.
Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Kaltim, mengklaim dari 35 korban, 25 meninggal dunia di lubang bekas tambang batubara. Sementara sisanya bukan di bekas galian tambang dan jenis kolam lainnya.
"Kalau memang mereka meninggal dunia tercebur dan tenggelam di lubang bekas tambang, jelas itu pelanggaran HAM," ucap Wakil Ketua Komnas HAM RI, Bidang Eksternal, Sandrayati Moniaga, usai rapat koordinasi penanganan penyelesaian konflik pertambangan batubara, di Gubernuran Kaltim, Rabu (31/7/2019).