TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Sebagai seorang ayah, Muslimin benar-benar biadab.
Pria 39 tahun yang tinggal di Kecamatan Sedati, Sidoarjo ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Saat ini, anak kandungnya yang berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku SMK itu sedang hamil delapan bulan.
Kini, putrinya itu mengandung cucunya dari hasil kebejatannya sendiri.
"Iya pak, saya yang melakukan," jawab bapak dua anak yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Rabu (31/7/2019).
Baca: Ruben Onsu Angkat Betrand Peto Jadi Putranya, Suami Sarwendah Tak Lagi Idamkan Anak Laki-laki
Baca: Badan Galih Ginanjar Makin Gemuk dan Disebut Aktif Ciptakan Lagu, Kriss Hatta Malah Peringatkan Ini
Baca: Anak Punk di Sepanjang Pantura Brebes Dirazia, yang Terjaring Dikirim ke Rumah Rehabilitasi
Dia ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam penjara setelah ada laporan terkait perbuatan bejatnya.
Muslimin dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2012 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa perbuatan keji terhadap anak kandungnya itu sudah berulang kali dilakukan tersangka selama bertahun-tahun.
"Korban dipaksa melayani hubungan badan sejak 2017 lalu, atau ketika korban masih berusia 15 tahun.
Perbuatan itu dilakukan berulang-ulang hingga akhirnya terungkap," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Aksi cabul itu selalu dilakukan di rumah, ketika istri pelaku atau ibu korban sedang tidak di rumah.
Korban yang berusaha menolak atau melawan selalu takut lantaran diancam oleh pelaku.
"Jika menolak, korban diancam tak diberi uang jajan dan akan dipukuli oleh pelaku, sehingga korban hanya bisa menurut, melayani nafsu bejat ayah kandungnya," pungkas Zain. (M Taufik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Sidoarjo Hamili Anak Kandungnya Sendiri, Ancam Hingga Pukuli Korban Jika Tak Menurut,