TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kelakuan Brigadir Kepala (Bripka) Jam kepada seorang santri TPA di Bangka Selatan membuatnya terancam tiga sanksi.
Selain dugaan melanggar kode etik, kasus pidana umum yang ditangani di Polda Bangka Belitung juga berlanjut.
Beberapa waktu lalu masyarakat dikejutkan dengan kasus dugaan perbuatan yang kurang beretika oleh Bripka Jam, oknum anggota Polres Basel yang bertugas di Polsek Airgegas terhadap DI bocah berusia sembilan tahun menjadi Santri TPA Al Istiqomah, Toboali, Rabu (17/7/2019) lalu.
Kasus tersebut berawal saat korban DI berkelahi dengan putri Bripka Jam yang juga bersekolah di TPA tersebut.
Namun anak Bripka Jam langsung menelepon orang tuanya.
Baca: Ruang Dinas ESDM Bangka Belitung Digeledah & Disegel, Dokumen Diperiksa, Kepala Dinas Ditanya-tanya
Baca: Terungkap Pembunuh Nek Nur Warga Bangka Tengah yang Tewas Terlilit Jilbab, Ini Foto Pelakunya
Bripka Jam langsung datang ke TPA Al Istiqomah untuk menemui DI yang sudah menganggu anaknya.
Bripka Jam langsung masuk menerobos ke ruang kelas TPA.
Ia lalu menarik DI yang sedang berada di dalam kelas.
Dengan memegang kerah baju Dl sambil marah-marah menanyakan nama bapak Dl.
Menurut Guru TPAAl Istiqomah, Halimah ustadzah yang mengajar terkejut melihat kejadian itu.