TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, mengamankan sebanyak 15 orang dalam razia kos-kosan di wilayah Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Kamis (1/8/2019).
Dalam razia tersebut, Satpol PP mengamankan pasangan bukan suami istri, dan dua kamar berisi satu laki- laki dan tiga perempuan.
Kepala Satpol PP Kota Tegal Joko Sukur mengatakan, razia kos-kosan menindaklanjuti dari adanya aduan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat mengaku terganggu dengan aktivitas penghuni kos yang kerap pulang pagi dan membawa pasangan.
"Atas aduan itu, kami kosek kos-kosan yang sering diadukan masyarakat. Sementara kami sisir wilayah Kecamatan Tegal Timur dulu," katanya.
Joko mengatakan, mereka yang terjaring didata dan diberi pembinaan.
Apabila kedapatan dua kali terjaring, maka Satpol PP akan bertindak tegas.
Menurut Joko, mereka yang terjaring didominasi pegawai tempat hiburan malam dan berasal dari luar Kota Tegal seperti Brebes, Cirebon, Probolinggo dan lainnya.
"Kami bersama Dinkes dan BNN Kota Tegal juga melakukan cek urine dan tes HIV. Hasilnya negatif," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Razia Kos-kosan, Satpol PP Kota Tegal Temukan Pasangan Bukan Suami Istri, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/01/razia-kos-kosan-satpol-pp-kota-tegal-temukanpasangan-bukan-suami-istri.