"Tanpa perlawanan, tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolsek guna pemeriksaan lanjut. Saat ini masih kita lakukan penyidikan di Mapolsek," tegasnya.
Saat diintrograsi korban pun menceritakan semua kejadian yang dia alami selama tiga tahun ini.
"Atas aksi bejatnya itu, tersangka langsung dikenakan pasal 76 huruf d Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.
Sementara, JS mengakui semua perbuatan yang dilakukannya hal tersebut diungkapkannya karena tergiur karena tubuh sang anak.
"Saya khilaf pak lihat tubuhnya, saya menyesal sekali pak,"ujarnya singkat. (SP/ Fajeri)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kelakuan Bejat Bapak Rudapaksa Anak Tiri di Tungkal Jaya Muba Terungkap, Korban 3 Tahun Diancam