News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selama 3 Tahun ABG Berusia 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa

TRIBUNNEWS.COM, MUSI BANYUASIN -Seorang bapak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tega merudapaksa anak tirinya selama tiga tahun.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Resort Musi Banyuasin, Selasa (30/7) sore sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka berinisial JS (43 tahun), warga Tungkal Jaya kabupaten Muba.

Tanpa memberikan perlawanan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannyaa.

Sementara korban (14 tahun) merupakan anak tiri dari bawaan istri pertama tersangka.

Baca: Ikhlas Hadapi Musibah Datang Bertubi-tubi, Ruben Onsu Beberkan Ganjalan Terbesar di Hatinya

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE MM melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Herman Junaidi mengatakan, aksi bejat ayah tiri tersebut sudah dilakukan sejak tiga tahun yang lalu.

Tersangka mengancaman korban yang saat itu berusia berusia 11 tahun.
"Tersangka menyetubuhi korban di rumah kontrakan yang berpindah-pindah."

"Saat itu korban masih duduk di kelas 3 dan dari sanalah korban diajak tersangka untuk berhubungan intim selayaknya suami istri," ujarnya.

Setelah melancarkan aksinya, korban pun diancam agar tidak memberitahukan kepada orang lain.

Korban yang takut tidak menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya itu.

Baca: Diet Ampuh Air Putih, Sebulan Bisa Turunkan Berat Badan 30 Kilogram, Ini Caranya

"Terakhir tersangka melakukannya kembali pada Rabu (24/7) di kediaman mereka yang saat ini tinggal."

"Korban tak tahan dengan ancaman tersangka sehingga korban menceritakan pada tetangganya tentang kondisi yang dialaminya," jelasnya.

Mendengar hal tersebut tetangga korban sekaligus saksi melaporkan ke pihak kepolisian sektor Tungkal.

Kapolsek yang menerima laporan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apriansyah beserta anggotanya untuk lakukan penangkapan di kediaman tersangka.

"Tanpa perlawanan, tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolsek guna pemeriksaan lanjut. Saat ini masih kita lakukan penyidikan di Mapolsek," tegasnya.

Saat diintrograsi korban pun menceritakan semua kejadian yang dia alami selama tiga tahun ini.

"Atas aksi bejatnya itu, tersangka langsung dikenakan pasal 76 huruf d Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.

Sementara, JS mengakui semua perbuatan yang dilakukannya hal tersebut diungkapkannya karena tergiur karena tubuh sang anak.

"Saya khilaf pak lihat tubuhnya, saya menyesal sekali pak,"ujarnya singkat. (SP/ Fajeri)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kelakuan Bejat Bapak Rudapaksa Anak Tiri di Tungkal Jaya Muba Terungkap, Korban 3 Tahun Diancam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini