Wanita ini Harus Ganti Rugi Rp 408 Juta Bila Menikah dengan Pria Lain, Simak Ceritanya!
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE- Gara-gara menolak bertunangan, Alfridus Arianto menggugat Fransiska Nona Lin membayar membayar ganti rugi Rp 408.250.000,-.
“Apabila kamu mau kawin dengan laki-laki lain, maka kamu harus mengembalikan uang saya 10 kali lipat (Rp 40 juta), dan dia menjawab ia kaka tidak apa-apa,” beber kuasa hukum Non Lian, Marianus Moa, S.H, dalam sidang jawaban tergugat atas gugatan Alfridus Arianto di Pengadilan Negri Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Jumat (2/8/2019).
Pengakuan berulangkali dari penggugat kepada tergugat, beber Marianus, sebelum berkenalan dengan Nona Lin, Alfridus mengaku telah dua kali menikah.
Istri pertama dinikahi secara Islam di Makassar. Dari pernikahan ini dikarunia seorang anak, sedangkan istri kedua dinikahi di Gereja Pantekosta Surabaya juga memiliki seorang anak.
“Putusnya pacaran ini karena Alfridus mengakui sudah memiliki dua orang istri. Tergugat tidak mungkin mau menjadi istri yang ketiga dari penggugat,” tegas Marianus.
Marianus mengatakan, kliennya tidak pernah minta uang atau menipu selama berpacaran. Karena ia memiliki pekerjaan tetap sebagai karyawan di RS St.Gabriel Kewapante sejak 2014.
“Penggugat menyatakan memiliki dua orang istri yang dinikahi secara sah, pengakuanya menyatakan masih bujang dan mau pacaran dengan tergugat tidak benar. Gugatan penggugat patut ditolak,” tegas Marianus.
Dikatakan, tergugat tidak pernah minta uang dari Alfridus membangun rumah di atas lahan kosong miliknya. Sebab, sebelum pacaran dengan Alfridus, lanjut Marianus, Non Lin telah mendirikan pondasi rumah pada 2014.
Saat keduanya pacaran baru dua bulan, di akhir Februari 2015 Alfridus mengutarakan niatnya melamar Nona Lin.