News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cintanya Diputus, Aliyanto Minta Mantan Kekasih Kembalikan Uang Rp 40 Juta Biaya Saat Pacaran Dulu

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alfridus Aliyanto (41)

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Seorang pria di Maumere, Nusa Tenggara Timur menggugat mantan kekasihnya ke pengadilan.

Dalam gugatannya ia meminta mantan kekasihnya mengembalikan uang senilai puluhan juta rupiah untuk mengganti nilai uang yang dikeluarkan saat pacaran.

Kisah ini bermula saat pria tersebut menjalin hubungan dengan kekasihnya selama 3 tahun.

Namun kekasihnya kemudian memutuskan cintanya.

Sakit hati dan tidak terima pria ini kemudian menuntutnya melalui jalur hukum.

Berdasarkan website di Pengadilan Negeri Maumere gugatan kepada mantan kekasih karena diputus cinta ini didaftarkan dengan pasal wanprestasi.

Baca: Sederet Fakta Siswi SMP Melahirkan, Sang Pria yang Masih Pelajar Tantang Tes DNA

Baca: Inilah Resep Awet Muda Wanita 40 Tahun yang Sempat Disangka Pacar Putranya Sendiri

Dalam poin yang diajukan penggugat menderita kerugian Rp 40.825.000 dan meminta mantan kekasihnya atau tergugat untuk membayar atau mengembalikan seluruh kerugian kepada penggugat dengan nilai yang sama.

Wanprestasi adalah ingkar janji atau tidak menepati janji suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara dua belah pihak.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban tergugat yang digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Maumere Jumat (2/8/2019) pagi ini tergugat melalui kuasa hukumnya meminta agar gugatan dan tuntutan penggugat ditolak majelis hakim.

Mantan kekasihnya atau tergugat beranggapan semua pemberian selama berpacaran merupakan bentuk kasih sayang.

Menurut hakim yang memimpin sidang pada kasus ini mediasi pernah dilakukan namun tidak membuahkan hasil yang diharapkan oleh penggugat.

Nama si pemuda

Alfridus Aliyanto (41) nama si pemuda itu.

Dia warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur ( NTT), menggugat mantan kekasihnya Fransiska Nona Liin sebesar Rp 40 juta.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan negeri Maumere dengan nomer 9/Pdt.G.S/2019/PN Mme. Alfridus menuntut Fransiska mengembalikan uang sebesar Rp 40.825.000 yang telah dikeluarkan olehnya selama 3 tahun pacaran.

Dilansir dari Kompas TV Jumat (2/8/2019), Alfridus Aliyanto mengatakan jika mantan kekasihnya harus mengembalikan uang yang telah dia keluarkan selama pacaran 10 kali lipat jika menikah dengan laki-laki-laki lain.

"Februari, saudara minta balikan lagi sama saya. Habis karena pengeluaran uang saya terlalu banyak. Di bulan enam tahun 2016, saya ada bikin pernyataan bahwa besok lusa kalau saudara kawin dengan laki laki lain, uang saya harus dikembalikan 10 kali lipat. Pernyataan itu lewat telpon. Dan saudara sudah mengakui semuanya," jelas Alfridus Aliyanto.

Uang pulsa

Fransiska Nona Liin yang digugat Rp 40 juta oleh mantan kekasihnya Alfridus Aliyanto (41) menganggap bahwa pemberian selama 3 tahun berpacaran adalah bentuk kasih sayang.

"Dia minta kembali semua. itu uang pulsa hp dan semua yang pernah kasih ke saya. Dia minta pulang semua hal-hal kecil yang apa saja dia minta pulang," kata Fransiska dilansir dari Kompas TV, Jumat (2/8/2019).

Hal tersebut dikatakan Fransiska saat sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban tergugat yang digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Maumere Jumat (2/8/2019).

Dalam sidang tersebut, tergugat melalui kuasa hukumnya meminta agar gugatan dan tuntutan penggugat ditolak majelis hakim.

Berdasarkan laman Pengadilan Negeri Maumere, gugatan kepada mantan kekasih karena diputus cinta ini didaftarkan dengan pasal wanprestasi.

Dalam poin yang diajukan penggugat menderita kerugian Rp 40.825.000 dan meminta mantan kekasihnya atau tergugat untuk membayar atau mengembalikan seluruh kerugian kepada penggugat dengan nilai yang sama.

Sementara itu Hakim PN Maumere Arif Mahardika mengatakan, Fransiska Nona Liin memutus hubungan dengan kekasihnya, Alfridus Aliyanto (41), warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena Alfridus telah beristri dua.

Fransiska sebelumnya digugat oleh Alfridus ke PN Maumere karena memutus hubungan dengan Alfridus.

Alfridus meminta Fransiska membayar kembali biaya yang dikeluarkan selama tiga tahun pacaran sebesar Rp 40 juta.

"Fransiska mengatakan dirinya memutus hubungan dengan penggugat lantaran mengetahui Alfridus telah dua kali menikah (memiliki dua istri)," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kekasih yang Digugat Rp 40 Juta Anggap Pemberian Adalah Bentuk Kasih Sayang"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini