TRIBUNNEWS.COM - Pada 25 Juli 2019 lalu penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka pembobol ATM Bank BUMN.
Saat dilakukan pengejaran yang berujung penangkapan, pelaku berada di Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
CP (45) berhasil membobol sistem perbankan ATM sebuah bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dari hasil transaksi ilegal yang ia lakukan, tersangka berhasil meraup hingga Rp 1,7 Miliar.
Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, pelaku diduga melakukan peretasan terhadap mesin ATM.
Dilansir dari Kompas.com, pelaku diduga memodifikasi kartu ATM Giro miliknya sehingga dapat melakukan transaksi transfer secara terus-menerus.
Padahal CP (45) diketahui tidak memiliki saldo dalam rekening di kartu ATM yang digunakan.
"Tersangka memberdayakan atau memanfaatkan hasil kejahatan ini dengan mendirikan perusahaan secara pribadi yang memproduksi larutan pembersih," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).