Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Lima Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemprov menggugat Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Mereka mengajukan keberatan karena dipecat tidak hormat akibat tersandung dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Minggu (4/8/2019) mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh lima ASN yang mengajukan gugatan ke PTUN tersebut.
Sebab dalam undang-undang ASN yang tidak terima dengan kebijakan pemecatan tersebut diberikan hak untuk mengajukan ke PTUN.
"Mereka juga punya hak mengajukan gugatan ke PTUN, silahkan," kata Ahmad Hijazi.
"Data pastinya ada di Biro Hukum. Kalau tidak salah, jumlahnya ada lima atau enam orang yang mengajukan gugatan ke PTUN," imbuhnya.
Ahmad Hijazi mengatakan, tahun ini setidaknya ada 29 ASN di lingkungan Pemprov Riau yang dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena tersandung kasus korupsi.
Dari jumlah tersebut belakangan diketahui lima ASN di antaranya menggugat gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Pihaknya mengaku tidak mempersoalkan gugatan itu. Bagi Pemprov Riau yang terpenting aturan pemerintah pusat itu sudah dijalankan.
Baca: Cerita Tukang Bubur Lamar Calon Istrinya dengan 2 Ekor Sapi, Sepeda Motor dan 20 Gram Emas
Baca: Pelaku Perusakan Rumah Menteri Susi Ditangkap, Ibunda Mengaku AS Sangat Membenci Bu Susi
Baca: Mati Lampu Jabodetabek 4 Agustus 2019, Kapan Listrik Nyala Lagi? Ini Penjelasan PLN
Yakni memecat dengan tidak hormat ASN yang sudah inkrah dan diputuskan pengadilan terlibat dalam kasus Tipikor.
"Itu sebuah konsekuensi dari sebuah kebijakan yang mengharuskan. Kita di daerah artinya Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian, dan saya selaku pejabat yang berwenang itu memang berkewajiban untuk melaksanakan segala bentuk keputusan itu," katanya.
Seperti diketahui, sebanyak 29 ASN Pemprov Riau dipecat dengan tidak terhormat oleh gubernur Riau karena tersandung kasus korupsi.
Sedangkan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Riau yang dipecat dengan tidak hormat karena terlibat Tipikor jumlahnya mencapai 161 orang.
Rinciannya, Pemprov Riau 29 ASN, Kuansing 6 ASN, Rohul 4 ASN, Inhil 17 ASN, Kampar 15 ASN, Pelalawan 17 ASN, Rohil 13 ASN, Siak 14 ASN, Bengkalis 28 ASN, Kepulauan Meranti 9 ASN, Dumai 19 ASN, Pekanbaru 10 ASN, Inhu 9 ASN.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Tidak Terima Dipecat, Lima ASN Pemprov Riau Gugat Gubernur Riau Syamsuar Ke PTUN