Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Anwar Tasib tega mencabuli anak tirinya SI (16) selama lebih dari satu tahun.
Aksinya dilakukan berulangkali sehingga di rumahnya di Kota Kupang hingga membuat korban saat ini tengah hamil 7 bulan.
Ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P Sujana SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/8/2019) sore.
"Kasus ini tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota," katanya.
Pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban pertama kali pada Juni 2017 di kamar bagian belakang rumahnya.
Korban diajak ke bagian belakang rumah lalu dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya yang berprofesi sebagai wiraswasta.
"Korban ditarik ke kamar belakang rumah, lalu dicabuli dan disetubuhi pelaku. Pelaku juga diminta untuk merahasiakan hal tersebut, katanya, ini rahasia kita berdua jangan kasitahu siapa-siapa," ungkap Ipda I Wayan menirukan perkataan pelaku kepada korban.
Baca: Pelaku Pencabulan Anak Diusir dari Keluarga, Walau Sudah Meninggal Tak Boleh Dikubur di Kampung
Selanjutnya, korban dicabuli berulang kali sejak tahun 2017 hingga terakhir mencabuli korban pada 31 Juli 2018.
Akibatnya, korban hamil dan saat ini usia kandungannya berumur 7 bulan.
Kejadian ini terungkap saat korban mengeluh sakit di bagian perutnya dan meminta ayah kandungnya, AS (48) untuk diantar untuk berobat pada 2 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 Wita.
Ayah kandung korban lantas menjemput putrinya lalu mengantarnya ke salah satu klinik kesehatan.
Saat diperiksa oleh dokter, diketahui korban yang saat ini duduk di bangku SMP telah hamil 7 bulan
Ayah korban yang terkejut mendapati putrinya hamil lalu menanyakan siapa pelaku yang telah menghamili korban.