Korban akhirnya mengaku bahwa ayah biologis dari jabang bayi yang dikandungnya adalah ayah tiri yang sekama ini tinggal satu rumah dengan ibu dan saudaranya.
Baca: Kerabat Jokowi Benarkan Selvi Ananda Hamil, Berapa Bulan Kandungan Ibunda Jan Ethes?
"Korban selama ini tidak mau mengaku kalau sudah dicabuli bapak tirinya karena takut," paparnya.
Mendapati hal tersebut, AS bersama putrinya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota.
Pihak kepolisian pun bergerak cepat menangani kasus tersebut dengan memeriksa para saksi termasuk korban.
Korban pun telah menjalani visum et repertum di RSB Drs Titus Ully.
Pihak kepolisian dalam waktu dekat ini akan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada pelaku, dikenakan pasal 81 (2) sub pasal 82 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 (1) KUHP.
"Ancaman hukuman paling sedikit selama 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Di Kota Kupang NTT Ayah Tiri Cabuli Anak Selama Satu Tahun Hingga Hamil