Sebelumnya NA telah menjadi korban eksploitasi seksual di Café Talenta di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Baca: Destry Damayanti Resmi Menjabat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2019-2024
Baca: Honda ADV150 Disiksa Pemilik Pakai Dua Sak Semen, Ini Komentar Netizen
Baca: Video Bos Geng Kriminal Menyamar Jadi Remaja Putri untuk Kelabui Petugas Penjara
Setiap hari NA melayani sekurangnya 10 hidung belang.
Karena tidak kuat, NA merekrut dua temannya, APM dan WA.
Personil Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus ini, dan menangkap Sri Utami (30), orang yang merekrut NA.
Polisi juga menggerebek Café Talenta dan menangkap Sri Lestari (35), pemilik café yang mempekerjakan NA.
Selain itu polisi juga mengamankan NP (20), perempuan asal Tulungagung yang juga menjadi korban eksploitasi seksual.
Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking.
Empat orang korban diamankan, tiga di antaranya masih anak-anak dan satu sudah dewasa.
Salah satu korban, NA (14) sudah tiga bulan menjadi korban eksploitasi seksual di Cafe Talenta, Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Tulungagung.
Setiap hari NA melayani hasrat seksual sekurangnya 10 tamu pria hidung belang.
Kini polisi mengembangkan kasus ini dan membidik orang-orang yang sudah berhubungan badan dengan NA.
Baca: Terjadi Lagi Prostitusi Nyeleneh di Jatim, Suami Tonton Istri Kencan Dengan Pelanggan
Baca: Pembunuh Gadis Cantik Lulusan IPB Ternyata Sopir Angkutan, Apa Motifnya?
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, berhubungan seks dengan anak-anak adalah tindak pidana.