TRIBUNNEWS.COM, KOTA AGUNG - Seorang ayah tega menyetubuhi anak perempuannya yang mengalami gangguan mental sampai puluhan kali.
Perbuatan bejat itu juga diikuti dua anak lelakinya, yang merupakan kakak dan adik korban, bergantian menyetubuhinya.
Sang ayah dan kakak korban kini dituntut penjara selama 20 tahun. Terdakwa berinisial J (44), sang ayah dan S (25) sang kakak. Sementara adik korban berinisial YG (15) yang turut menjadi pelaku telah divonis.
Dia diproses dan diadili lebih cepat karena masih masuk perlindungan terhadap anak. Vonisnya pun lebih ringan dari pelaku dewasa yakni sembilan tahun.
Tuntutan terhadap J dan S disampaikan Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanggamus, Kamis (8/8/2019).
Sidang dipimpin hakim tunggal Farid Zuhri dan dihadiri penasihat hukum terdakwa Oka Armed Rebanding dan dilaksanakan secara tertutup karena perkara asusila.
Kedua terdakwa menjalani sidang secara bergiliran. Namun, pasal dan tuntutan hukumannya sama.
Ditemui seusai sidang, Alfa Dera menjelaskan kedua terdakwa melanggar beberapa pasal dan undang-undang.
“Perbuatan dilakukan saat korban belum berusia 18 tahun, lalu diteruskan sampai usia korban lewat 18 tahun. Mereka terbukti secara sah memaksa perbuatan persetubuhan dengan berlanjut, maka dikenakan aturan perlindungan anak dan aturan tentang KUHP," ujar Alfa Dera.
Alfa menambahkan keduanya dikenakan pasal 76 D junto pasal 81 ayat (3) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan hubungan seksual terhadap orang yang menetap di dalam lingkungan rumah tangga secara berlanjut.
Hal itu diatur dalam dakwaan pasal 8 huruf (a) jo pasal 46 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Alfa mengaku, para terdakwa yang merupakan warga Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu tersebut adalah tuntutan hukuman maksimal. Sedangkan hal yang meringankan mereka kooperatif akui perbuatannya.
Sementara, menurut penasihat hukum terdakwa Oka, pihaknya akan membacakan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang berikutnya Selasa 13 Agustus 2019.
"Kami akan meminta pembelaan terhadap hak-hak sebagai terdakwa," ujar Oka.
Sebelumnya diberitakan, Polres Tanggamus akhirnya menetapkan status tersangka kepada J dan dua orang anak kandungnya, S dan YG, atas perilaku seks menyimpang atau inses terhadap korban yang juga anak kandung J.
Ketiganya dijerat UU tentang Perlindungan Anak.
Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara dan pengakuan para pelaku.
"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu)," kata Primadona, Sabtu (23/2/2019).
Ia menjelaskan, para pelaku dan korban adalah satu keluarga yang terikat hubungan darah. Karena itulah, kasus ini termasuk inses.
Silsilah keluarga tersebut yakni, ayah J, lalu anaknya yang juga pelaku S, kemudian korban yang berusia 18 tahun, dan terakhir YG juga sebagai pelaku.
Sedangkan CK, istri JM, sudah meninggal. J, S, dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, J mengaku lima kali mencabuli korban, kemudian S sebanyak 120 kali, dan YG mengaku 40 kali.
Perbuatan bejat ini dilakukan ketiga pelaku dengan memanfaatkan kondisi korban yang mengalami kekurangan mental.
"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban," ujar Dona, sapaan Primadona.
Motif S dan YG tak jauh berbeda. Selain memanfaatkan keterbatasan lahiriah korban, keduanya kecanduan menonton film porno.
"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Dona.
Kasus ini terbongkar dari laporan tetangga korban yang juga anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pelapor melihat ketidakwajaran bentuk tubuh korban yang sebelumnya gemuk, tapi kini terlihat sangat kurus.
Informasi yang dihimpun Tribun, peristiwa memilukan korban bermula sekitar awal tahun 2018.
Saat itu ibu korban yang berdomisili di Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, meninggal dunia.
Korban lantas dibawa ayahnya ke Pekon Panggung Rejo, Sukoharjo.
Tak dinyana, korban diperlakukan tak beradab. Ketiganya tega mencabuli korban berkali-kali.
Menurut pengakuan J, perbuatan itu ia lakukan sejak Agustus 2018.
"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.
Hal sama diungkapkan S, yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.
"Melakukannya di ruang tamu, pertama habis Lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.
Pengakuan yang sama juga dilontarkan YG, selaku adik korban. Remaja ini mencabuli kakaknya yang dipanggailnya mbak sebanyak 40 kali.
Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.
Bahkan ada pengakuan YG yang lebih miris lagi, yakni pernah menyetubuhi hewan.
"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman ketiganya pun bisa ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri dengan status kandung.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona. (tribunlampung.co.id/tri yulianto/robertus didik)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sekeluarga Kandung Cabuli Gadis 18 Tahun Ratusan Kali, Ayah dan Kakak Dituntut Penjara 20 Tahun, https://lampung.tribunnews.com/2019/08/09/sekeluarga-kandung-cabuli-gadis-18-tahun-ratusan-kali-ayah-dan-kakak-dituntut-penjara-20-tahun?page=all.