5. Terancam 20 tahun penjara
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor pelaku jenis Honda Beat warna hitam, sebilah pisau, satu buah ponsel, pakaian, sepatu milik pelaku, serta sandal jepit dan pakaian milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 240 dan atau 365 atau 338 KUHPidana.
"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tegasnya. (Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kasus Pria Tusuk Pacarnya 22 Kali, Marah Diminta Tanggung Jawab hingga Ditembak Polisi"