"Pelaku koorperatif lah."
"Dia menghubungi kawannya di Brimob yang lalu menelepon kami, kami pun langsung turun ke lapangan."
"Dari pemeriksaan tim Inafir Polrestabes Medan, korban mengalami 15 tusukan," katanya.
Dijelaskannya, korban sudah tinggal bersama Dalianto sejak dua tahun lalu.
Tepatnya setelah ditinggal pergi oleh istrinya yang membawa serta anaknya.
"Korban ini kan tinggal sama Dalianto."
"Harusnya menghormati lah."
"Ini tidak, bahkan ibunya, adik perempuan yang dinikahi Dalianto pun dimaki, diancam dipukul."
"Terakhir anaknya itu lah ngigau ketakutan itu," katanya.
Hingga saat ini, menurutnya baru istri pelaku yang datang menjenguknya di sel tahanan.
"Lainnya saya tak tahu."
"Karena di keluarganya sendiri, korban ini sudah tak bagus juga hubungannya."
"Ponakannya aja diancam pas nyuruh mintakan uang ke neneknya atau mamaknya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang saat ini masih ditahan untuk diperiksa lebih lanjut, disangkakan dengan Pasal 340 subsidair 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.
"Bisa saja dikenai 340 dan 338 karena melihat dari lukanya itu ya," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria Ini Bunuh Abang Iparnya karena Dengar Sang Anak Mengigau dan Takut