TRIBUNNEWS.COM -- Seorang perwira polisi dari Satuan Sabhara Polres Kendari Inspektur Satu (Iptu) Triadi direkomendasikan untuk mendapatkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).
Pemberhentian tetap direkomendaskan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat (9/8/2019) sore.
Terungkap dalam persidangan tersebut bahwa yang bersangkutan absen ke kantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.
Baca: Smartphone Gila Ini Dibanderol 3 Jutaan Tapi Punya Spek Dewa, Kuat Main Game Pula
Baca: Prananda Prabowo yang Bekerja Tanpa Suara
Baca: Tes Kepribadian - Cek Karakter Diri dengan Memilih Pemandangan yang Memberikan Pesan Kesepian!
Baca: Andhika Pratama Tanggapi Soal KPI yang Ingin Awasi YouTube dan Netflix: Aku Kasih Emoticon Ketawa
Berikut fakta perwira polisi yang pilih jadi tukang ojek:
1. 62 hari tanpa izin pimpinan
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sanksi PTDH itu dikeluarkan lantaran Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.
Akhirnya dalam sidang itu terungkap bahwa yang bersangkutan absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.
“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari,” katanya.
2. Sudah 2 Kali Diperingatkan
Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan, tahun 2017, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa.
Namun, pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE.
Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.
"Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja. Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari," katanya.
3. Jadi tukang ojek
Pemberhentian tetap Triadi seorang perwira polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari, direkomendaskan oleh majelis sidang KKE di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat sore.
Dalam sidang itu terungkap bahwa yang bersangkutan absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.
4. Yang pertama hanya sidang disiplin
Harry mengatakan, saat masih menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan, tahun 2017, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa.
Namun, pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang Komisi Kode Etik (KKE).
Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Perwira Polisi Dipecat Pilih Jadi Tukang Ojek, Sudah 2 Kali Dilakukan hingga 62 Hari Tanpa Izin"