Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Puluhan warga RT 02 RW 02 Desa Sukomanunggal, Surabaya, berunjuk rasa di depan kantor PT Sinar Suri, Senin (12/8/2019).
Unjuk rasa itu buntut dari insiden ambruknya dinding tanggul penampung lumpur milik PT Sinar Suri pada Sabtu (10/8/2019) kemarin, yang memakan satu korban jiwa.
Koorlap aksi Subekti menuturkan, proses pembangunan gedung yang dilakukan oleh pihak PT Sinar Suri, terbilang merugikan warga setempat.
"Hari ini kami menggelar aksi terkait penutupan perusahaan Sinar Suri yang selama ini telah banyak merugikan warga," katanya saat ditemui di lokasi.
Baca: Ramalan Zodiak Selasa 13 Agustus 2019: Scorpio Akan Menemukan Jawaban atas Masalahnya
Baca: Lecehkan Tempat Suci di Ubud, Pasangan Turis Bule Ini Akhirnya Minta Maaf
Baca: 4 Upaya Sapi Kurban Kabur Sebelum Disembelih pada Idul Adha, Masuk Restoran hingga Terjun ke Sungai
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
Baca: Seorang Perangkat Desa Tewas Setelah Motornya Tabrak Truk Kontainer yang Terparkir
Menurutnya, pihak perusahaan telah menyalahi tiga hal terkait proses pembangunan gedung.
Pertama, pihak perusahaan membangun gedung tanpa konstruksi yang jelas.
"Pertama mereka membangun tanpa konstruksi yang jelas akan kami meragukan perizinannya," ujarnya.
Kedua, lanjut Subekti, saat proses pembangunan memasuki tahap pembuatan tiang pancang, pihak perusahaan dinilai terlalu banyak menyedot lumpur bawah tanah.
"Ini otomatis tanah di bawah rumah warga pasti ada rongga," ungkap Subekti.
Ketiga, adanya insiden ambruknya tanggul penampung lumpur membuat warga sekitar khawatir, karena berpotensi terjadi hal serupa di kemudian hari.
"Yang ketiga, dengan adanya peristiwa kemarin ini otomatis lambat laun lumpur yang di tandon ini akan meluber ke rumah warga," tegas Subekti.
Melalui aksi protes ini, jelas Subekti, dirinya berharap pihak perusahaan diproses secara hukum
Proses hukum tersebut karena adanya korban meninggal akibat ambruknya dinding tanggul penampung lumpur.
"Makanya kami harap bisa kena hukum pidana karena bagi kami ini adalah pembunuhan bukan kecelakaan kerja," tegasnya.
Selain itu, ia berharap pihak perusahaan dihukum karena adanya kerusakan lingkungan.
"Bagaimana lumpur itu akhirnya sejak kemarin sudah mengotori sumber-sumber air warga dan selokan kami juga tersumbat," tukasnya.
Subekti juga berharap pihak Dinas PU Cipta Karya Pemkot Surabaya untuk memproses perihal legal formal pendirian bangunan.
"Cipta Karya untuk mengevaluasi dan mengkaji bagaimana terkait perizinan, karena apa RT RW tidak dimintai perizinan," katanya.
Sekitar pukul 11.13 WIB, puluhan warga yang protes akhirnya diakomodir oleh pihak Polsek Sukomanunggal untuk bertemu dengan pemilik PT Sinar Suri dalam sebuah forum audiensi di Balai RW 02 Desa Sukomanunggal.
Dalam forum tersebut dihadiri oleh Kepala Kecamatan Sukomanunggal La Koli, Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muljono, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran dan Pemilik PT Sinar Suri, Albert.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 1 Orang Meninggal Terbenam Lumpur di Sukomanunggal, Warga Demo Tuntut PT Sinar Suri Dihukum