TRIBUNNEWS.COM - Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Mataram, gembong narkoba Dorfin Felix membeberkan bagaimana dia meloloskan diri dari sel tahanan Polda NTB.
Dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Kompol Tuti Maryati, Dorfin Felix mengaku menggergaji jendela besi dengan gergaji yang diperolehnya dari seseorang.
Baca: Kasus yang Jerat Umar Kei Ditangani Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Hanya saja, Dorfin Felix tidak mengungkapkan secara terang dari mana dia memperoleh gergaji besi itu.
"Tidak ada orang yang tahu bagaimana saya melarikan diri, saya bisa keluar melarikan diri pada Senin dini hari pukul 01.30 Wita," kata Dorfin Felix melalui penerjemah dari Pusat Bahasa NTB.
Dorfin Felix bersaksi dengan memakai baju tahanan Lapas Mataram, berwarna oranye.
Penampilannya nampak bersih, rambutnya sudah dipotong rapi termasuk jambangnya.
Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri, terus mengejar Dorfin Felix bagaimana dia bisa kabur dan siapa yang membantunya.
Dorfin Felix mengatakan, dirinya bisa keluar dari sel, dan ternyata sangat sulit melarikan diri dari Lombok.
Hakim Sri tetap tak yakin Dorfin Felix bisa membuka jeruji besi yang sangat tebal.
Tetapi Dorfin Felix menerangkan dirinya keluar dari selnya dan mengergaji jeruji jendela setiap malam mengunakan gergaji atau semacam pemotong kramik yang tajam.
"Saya memperoleh gergaji atau alat pemotong itu dari dalam makanan, dan soal makanan itu saya tidak boleh bicara," ujar dia.
Pengakuan Dorfin makin dikejar hakim, terkait siapa yang membantunya kabur.
Hakim bertanya apakah Dorfin dibantu Kompol Tuti.
Namun, Dorfin mengatakan dihadapan hakim menolak menjawab hal tersebut.