"Selain ibunya mentransfer 40.000 dolar oleh bank secara sah, awalnya ibunya mentransfer Rp 7 juta lebih, kemudian Rp 5 juta, uang itu untuk membeli kebutuhannya selama di sel sebesar Rp 2 juta, dan sisanya untuk membeli televisi dan kebutuhan lainnya, saya kemudian hanya mengantongi Rp 1 juta saja," kata dia.
Kabur selama 12 hari
Dorfin Felix mengakui melarikan diri atau kabur dari sel Polda NTB selama 12 hari ke dalam hutan Pusuk, perbatasan Lombok Barat dan Lombok Utara.
Dia berusaha mendapatkan kapal untuk keluar dari Lombok.
Baca: Pengguna Narkoba di Wilayah Jabar Sudah Jauh di Atas Ambang Batas Internasional
"Saya berusaha bertahan hidup di hutan dengan apa yang dimakan kera, seperti air kelapa, agar bisa bertahan, tapi saya tidak mampu keluar dari Lombok," kata dia.
Dalam persidangan, Dorfin Felix diduga berusaha menyembunyikan apapun yang diketahuinya tentang Tuti, dan keterkaitannya dengan proses kaburnya dari sel tahanan Polda NTB.
Baca: Tangkap Pembawa Ganja 259 Kg dan Sabu 1 Kg, Kapolda: Provinsi Jambi Jadi Perlintasan Narkoba
Dorfin Felix bahkan menutupi bahwa dalam selnya dia hanya menggunakan karpet, bukan kasur seperti keterangan sejumlah saksi lainnya yang memberi keterangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Gembong Narkoba Dorfin Felix Beberkan Cara Kabur dari Sel Polda NTB
Banding Dorfin Felix dikabulkan
Pengadilan Tinggi (PT) Mataram mengabulkan banding terpidana Dorfin Felix (35) sehingga batal dihukum mati.
Juru bicara PT Mataram, Mas'ud mengatakan, keputusan itu telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Mataram, bahkan telah bisa diakses publik di website sipp.pn- mataram.go.id.
Baca: Gunakan Alat Berat, 2 Rumah yang Diduga Lapak Judi dan Narkoba Dihancurkan
"Pengadilan Tinggi memperbaiki hukuman terhadap Dorfin Felix yang semula dijatuhkan hukuman mati dan diperbaiki menjadi 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, jika tidak dibayar dalam waktu sepekan diganti hukuman penjara sebulan," kata Mas'ud, Jumat (2/8/2019).
Mas'ud mengatakan, diturunkannya vonis Dorfin oleh PT karena beberapa alasan atau pertimbangan di antaranya, karena dalam pertimbangan hal pertama ada hal-hal yang meringankan.
"Dia mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan tanggungan keluarga, padahal diganjar hukuman mati. Itu yang dilihat oleh Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi menilai dengan adanya hal yang meringankan, sehingga merubah hukuman mati menjadi 19 tahun, itu saja pertimbangannya," kata Mas'ud.
Semua Keputusan PT langsung dikirim ke Pengadilan Negeri Mataram.
Baca: Pengguna Narkoba di Wilayah Jabar Sudah Jauh di Atas Ambang Batas Internasional