News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gembong Narkoba Dorfin Felix Beberkan Caranya Lolos dari Sel Tahanan: Gunakan Gergaji

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gembong Narkoba asal Francis, Dorfin Felix akhirnya bersaksi di sidang kasus Grativikasi Kompol Tuti di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (14/8/2019), Dorfin mengaku tidak dibantu siapapun untuk Kabur

TRIBUNNEWS.COM - Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Mataram, gembong narkoba Dorfin Felix membeberkan bagaimana dia meloloskan diri dari sel tahanan Polda NTB.

Dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Kompol Tuti Maryati, Dorfin Felix mengaku menggergaji jendela besi dengan gergaji yang diperolehnya dari seseorang.

Baca: Kasus yang Jerat Umar Kei Ditangani Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Hanya saja, Dorfin Felix tidak mengungkapkan secara terang dari mana dia memperoleh gergaji besi itu.

"Tidak ada orang yang tahu bagaimana saya melarikan diri, saya bisa keluar melarikan diri pada Senin dini hari pukul 01.30 Wita," kata Dorfin Felix melalui penerjemah dari Pusat Bahasa NTB.

Dorfin Felix bersaksi dengan memakai baju tahanan Lapas Mataram, berwarna oranye.

Penampilannya nampak bersih, rambutnya sudah dipotong rapi termasuk jambangnya.

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri, terus mengejar Dorfin Felix bagaimana dia bisa kabur dan siapa yang membantunya.

Dorfin Felix mengatakan, dirinya bisa keluar dari sel, dan ternyata sangat sulit melarikan diri dari Lombok.

Hakim Sri tetap tak yakin Dorfin Felix bisa membuka jeruji besi yang sangat tebal.

Tetapi Dorfin Felix menerangkan dirinya keluar dari selnya dan mengergaji jeruji jendela setiap malam mengunakan gergaji atau semacam pemotong kramik yang tajam.

"Saya memperoleh gergaji atau alat pemotong itu dari dalam makanan, dan soal makanan itu saya tidak boleh bicara," ujar dia.

Pengakuan Dorfin makin dikejar hakim, terkait siapa yang membantunya kabur.

Hakim bertanya apakah Dorfin dibantu Kompol Tuti.

Namun, Dorfin mengatakan dihadapan hakim menolak menjawab hal tersebut.

"Saya tidak mau bicara," kata dia.

Meski begitu, Dorfin Felix menegaskan sama sekali tidak dibantu Kompol Tuti dan tidak menerima telepon dari Tuti karena dia merusak ponselnya agar bebas lari dan meninggalkan Lombok.

Hakim terus memburu siapa yang melarangnya mengatakan sesuatu dalam persidangan.

"Saya sendiri yang tidak ingin mengatakan atau bicara, tidak ada yang menyuruh saya," kata Dorfin.

Hakim Fathur Rauzi mengingatkan Dorfin Felix agar jujur dipersidangan, tidak perlu menutup-nutupi apapun yang diketahuinya.

Baca: Alasan Artis Rio Reifan Kembali Gunakan Narkoba Terungkap, Ini Pengakuannya

Rauzi bertanya apa saja permintaan Tuti pada Dorfin Felix.

Dorfin Felix mengatakan, Tuti tidak pandai berbahasa Inggris, sehingga selalu meminta bantuan tahanan lain, seorang perempuan.

Di tahanan dikunjungi ibu

Pengadilan Tinggi Mataram, telah mengabulkan Banding Dorfin Felix, sehingga hujuman mati turun menjadi hukuman 19 tahun penjara (Kompas.com/Fitri R)

Dalam persidangan, Dorfin felix mengaku hanya dikunjungi ibunya ke sel tahanan Polda NTB, dan menyampikan nomor rekening Tuti pada pada ibunya.

"Saya hanya dikunjungi mama saya," kata Dorfin Felix.

Baca: Janda 7 Anak Jadi Pengedar Narkoba, Amankan 2 Gram Sabu

Rauzi lebih detail bertanya dan meminta Dorfin Felix untuk jujur, terkait hubungan dan pembicaraan serta kesepakatan apa saja yang mereka jalani selama di tahanan hingga dirinya kabur.

Termasuk keistimewaan yang diberikan padanya dalam sel, misalnya selimut, ada kasur dan  televisi.

"Saya tidak mau mengatakan soal itu," jawab Dorfin Felix.

Baca: Hindari Kejaran Polisi, Bandar Narkoba Tewas Terjatuh dari Lantai 10 Apartemen

Ditanya berapa uang yang telah ditransfernya pada Tuti, Dorfin Felix membeberkannya dengan rinci.

"Selain ibunya mentransfer 40.000 dolar oleh bank secara sah, awalnya ibunya mentransfer Rp 7 juta lebih, kemudian Rp 5 juta, uang itu untuk membeli kebutuhannya selama di sel sebesar Rp 2 juta, dan sisanya untuk membeli televisi dan kebutuhan lainnya, saya kemudian hanya mengantongi Rp 1 juta saja," kata dia.

Kabur selama 12 hari

Dorfin Felix mengakui melarikan diri atau kabur dari sel Polda NTB selama 12 hari ke dalam hutan Pusuk, perbatasan Lombok Barat dan Lombok Utara.

Dia berusaha mendapatkan kapal untuk keluar dari Lombok.

Baca: Pengguna Narkoba di Wilayah Jabar Sudah Jauh di Atas Ambang Batas Internasional

"Saya berusaha bertahan hidup di hutan dengan apa yang dimakan kera, seperti air kelapa, agar bisa bertahan, tapi saya tidak mampu keluar dari Lombok," kata dia.

Dalam persidangan, Dorfin Felix diduga berusaha menyembunyikan apapun yang diketahuinya tentang Tuti, dan keterkaitannya dengan proses kaburnya dari sel tahanan Polda NTB.

Baca: Tangkap Pembawa Ganja 259 Kg dan Sabu 1 Kg, Kapolda: Provinsi Jambi Jadi Perlintasan Narkoba

Dorfin Felix bahkan menutupi bahwa dalam selnya dia hanya menggunakan karpet, bukan kasur seperti keterangan sejumlah saksi lainnya yang memberi keterangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Gembong Narkoba Dorfin Felix Beberkan Cara Kabur dari Sel Polda NTB

Banding Dorfin Felix dikabulkan

Pengadilan Tinggi (PT) Mataram mengabulkan banding terpidana Dorfin Felix (35) sehingga batal dihukum mati.

Juru bicara PT Mataram, Mas'ud mengatakan, keputusan itu telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Mataram, bahkan telah bisa diakses publik di website sipp.pn- mataram.go.id.

Baca: Gunakan Alat Berat, 2 Rumah yang Diduga Lapak Judi dan Narkoba Dihancurkan

"Pengadilan Tinggi memperbaiki hukuman terhadap Dorfin Felix yang semula dijatuhkan hukuman mati dan diperbaiki menjadi 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, jika tidak dibayar dalam waktu sepekan diganti hukuman penjara sebulan," kata Mas'ud, Jumat (2/8/2019).

Mas'ud mengatakan, diturunkannya vonis Dorfin oleh PT karena beberapa alasan atau pertimbangan di antaranya, karena dalam pertimbangan hal pertama ada hal-hal yang meringankan.

"Dia mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan tanggungan keluarga, padahal diganjar hukuman mati. Itu yang dilihat oleh Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi menilai dengan adanya hal yang meringankan, sehingga merubah hukuman mati menjadi 19 tahun, itu saja pertimbangannya," kata Mas'ud.

Semua Keputusan PT langsung dikirim ke Pengadilan Negeri Mataram.

Baca: Pengguna Narkoba di Wilayah Jabar Sudah Jauh di Atas Ambang Batas Internasional

Sementara itu, Denni Nur Indra, kuasa hukum Dorfin Felix mengatakan, kabar diturunkan hukuman mati menjadi 19 tahun akan diberitahukan kepada Dorfin, Sabtu (2/8/2019).

"Saya akan menjenguk Dorfin besok Sabtu, dan akan saya kabarkan keputusan Pengadilan Tinggi ini pada Dorfin, pasti dia sangat senang sekali, ada kesempatan hidup untuknya," kata Denni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Alasan Pengadilan Tinggi Mataram Kabulkan Banding Dorfin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini