Update Kasus Pembunuhan Remaja di Tegal yang Jasadnya Dalam Karung, Motifnya Cemburu dan Sakit Hati
TRIBUNNEWS.COM - Polisi terus mendalami kasus pembunuhan terhadap Nurhikmah, gadis 16 tahun, remaja di Desa Cerih Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.
Pada 9 Agustus lalu, jasad Nurhikmah ditemukan dalam karung di sebuah rumah kosong.
Penemuan jasad Nurhikmah dalam karung terjadi setelah Nurhikmah hilang lima bulan lalu atau 10 hari sebelum bulan puas.
Orangtua korban, Imam Maliki dan Sosiah, memastikan berdasarkan ciri-ciri anaknya yang hilang lima bulan lalu, jasad itu adalah putrinya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap lima pelaku terduga pembunuhan Nurhikmah.
Lima pelaku itu tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan.
Baca: Terungkap Hubungan 2 Remaja Putri dan Pacar Gadis Dalam Karung Tinggal Tulang Belulang
Kelima terduga pelaku yang diamankan meliputi AM (20), MP (18), SA (24), NL (18), dan AI (15), NL dan AI berjenis kelamin perempuan.
Diduga kelima pelaku merupakan teman dekat korban.
"Sudah kami amankan. Lima pelaku, dua perempuan tiga laki-laki. Diduga korban dan pelaku saling kenal. Tapi lengkapnya nunggu perkembangan saat gelar Kamis nanti," kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo, saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2019).
Bambang mengatakan, dari pengakuan para pelaku, setelah membunuh Nurhikmah, jasad korban dimasukkan ke dalam karung untuk menghilangkan jejak.
Berikut fakta baru kasus pembunuhan ini sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (14/8/2019):
1. Motif pembunuhan
Dari informsi yang dihimpun, ada tiga hal dasar yang memicu terjadinya aksi pembunuhan sadis ini.
"Pertama karena sakit hati, kedua cemburu, dan ketiga didorong atas rasa kesetiakawanan di antara pelaku," kata Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Bambang Purnomo saat ditemui Tribunjateng.com, Rabu (14/8/2019).
Dia menyebut, dua pelaku perempuan yang terlibat dalam kasus ini ternyata masih di bawah umur.
Menurut Kasatreskrim, salah satu pelaku dari perempuan ini mengaku pernah disakiti oleh korban lantaran kekasihnya direbut.
Kemudian, lanjut dia, pelaku perempuan lainnya mengaku tersinggung dengan perkataan korban, baik lewat dunia maya maupun dalam kesehariannya.
"Dua pelaku yang masih di bawah umur ini sedang menjalani proses pendampingan dari pihak Bapas Pekalongan," lanjutnya.
Sementara, satu di antara para pelaku laki-laki ternyata ada yang menjalin hubungan asmara dengan korban.
"Ya, ada tiga hal mendasar yang memicu sehingga terjadinya kasus pembunuhan mengenaskan ini. Masing-masing pelaku memainkan perannya masing-masing," cetus Bambang.
2. Salah Satu Pelaku Ikut Tonton saat Jasad Korban Ditemukan
Dalam keterangannya AKP Bambang Purnomo menjelaskan, polisi sudah melakukan olah TKP saat ditemukan jenazah.
Berdasarkan rekaman video olah TKP, polisi terkejut karena satu diantara sekian banyak warga yang melihat olah TKP ternyata pelaku.
Wanita yang terekam dalam video merupakan pelaku yang saat ini telah diamankan polisi.
Saat itu pelaku ada diantara kerumunan warga untuk menyaksikan olah TKP yang dilakukan petugas usai mayat korban ditemukan, Jumat (9/8/2019) lalu.
Foto terduga pelaku itu pun tersebar di media sosial dan disinyalir terlibat dalam aksi pembunuhan.
Ayah korban Imam Maliki (40) saat datang ke Mapolres Tegal mengaku bersyukur atas tertangkapnya kelima pelaku.
Baca: FAKTA Lengkap Pembunuhan Gadis 16 Tahun yang Jasadnya Berada dalam Karung: Tersangka Ada 2 Perempuan
Dirinya berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Saya berharap agar ini dapat segera selesai."
3. Kronologi Pembunuhan
Mengutip Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo membeberkan kronologi pembunuhan Nurhikmah.
Bambang mengatakan, peristiwa bermula saat salah satu pelaku mengajak korban untuk bertamasya ke obyek wisata Praba Lintang, Tegal.
Di lokasi, kelima tersangka kemudian mengajaknya untuk minum minuman keras.
Berpindah ke lokasi lain, korban dan kelima pelaku kemudian melanjutkan minum di sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Tegal.
Korban kemudian diajak berhubungan badan oleh salah satu tersangka hingga salah satunya kemudian mencekik korban hingga tewas di lokasi itu.
Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dimasukkan ke dalam karung plastik berwarna putih yang kemudian diikat melilit mulai dari kepala hingga kaki sebelum akhirnya ditinggalkan.
Jasad itu kemudian ditemukan warga pada Jumat ((9/8/2019).
Kelima pelaku diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJateng/Akhtur Gumilang) (Kompas.com/Tresno Setiadi)