News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penemuan Mayat Dalam Karung, Korban Ternyata Dirudapaksa dan Dicekik Pacar Hingga Meregang Nyawa

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto saat membeberkan detail kronologi di Mapolres Tegal, Kamis (15/8/2019) bersama Bupati Tegal Umi Azizah. Tribunjateng.com/Akhtur Gumilang

TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Pembunuhan terhadap Nurkhikmah (16), yang ditemukan tinggal tulang-belulang dalam karung di sebuah rumah kosong, Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, ternyata dilakukan secara spontan oleh para pelaku.

Dari hasil pendalaman penyidikan Tim Satreskrim Polres Tegal, korban diketahui dibunuh secara tidak terencana oleh kelima tersangka.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto dalam ekspose kepada Tribunjateng.com, Kamis (15/8/2019).

Dia menyebut, para tersangka terdiri dari tiga (3) laki-laki, dan dua (2) perempuan yang ternyata masih di bawah umur.

Para tersangka tersebut di antaranya Abdul Malik (20), Muhammad Soproi (18), Saiful Anwar (24), NL (17), dan AI (15).

Baca: CPNS 2019 dan P3K/PPPK Dikabarkan Buka 23 Oktober untuk 40 Jurusan SMU/SMK - S1, Begini Kata BKN

Mereka masing-masing ada yang sekampung dengan korban, dari Desa Cikura dan Desa Kajenengan, Kecamatan Bojong.

"Itu spontan pembunuhannya. Sebenarnya, mereka para pelaku bersama korban hanya menenggak miras saja di rumah kosong sehabis jalan-jalan dari salah satu obyek wisata di Tegal. Saat mereka semua dalam kondisi mabuk, dari sanalah mulai cekcok," terang AKBP Dwi.

Kapolres menuturkan, pertengkaran dalam kondisi di bawah pengaruh miras itu dimulai karena korban terlebih dahulu menyebut panggilan tak pantas kepada salah satu tersangka.

Kemudian, pelaku yang dipanggil dengan sebutan tak pantas itu akhirnya memanas-manasi tersangka lainnya hingga sang korban diperkosa.

Naasnya, sang korban justru diperkosa dan disetububi oleh salah satu pelaku bernama Abdul Malik yang juga menjalin asmara dengan korban.

"Parahnya, saat diperkosa, adegan hubungan badan antara korban dengan sang pacar disaksikan langsung oleh empat pelaku lainnya karena habis meminum miras. Setelah itu, aksi pembunuhan dimulai secara spontan," tambah Dwi.

Sebenarnya, kata Dwi, barang bukti berupa karung difungsikan sebagai alas untuk perbuatan tidak senonoh di rumah kosong.

Namun karena dalam kondisi tak terkontrol di bawah pengaruh miras, sang pacar justru mencekik korban karena sudah bertunangan dengan cowok lain.

Warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal memadati lokasi penemuan mayat dalam karung yang hanya tinggal tulang belulang, Jumat (9/8/2019).

"Akhirnya dicekik sampai tak bernafas. Langsung dengan spontan karung itu dipakai untuk wadah korban. Sebelum dimasukkan ke karung, korban terlebih dahulu diikat dengan tali rafia," kata dia.

"Seketika, korban yang sudah di dalam karung itu diletakkan di rumah kosong pada empat bulan lalu atau April 2019 hingga ditemukan Jumat (9/8/2019) kemarin," cerita Kapolres.

Sementara, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo menuturkan, ada tiga hal dasar yang memicu terjadinya aksi pembunuhan sadis ini.

"Pertama karena sakit hati, kedua cemburu, dan ketiga didorong atas rasa kesetiakawanan di antara pelaku," kata Kasatreskrim.

Baca: Remaja Cantik Anggota Paskibra Bogor Hilang, Tak Ketahuan Jejaknya Usai Nunggu Angkot

Dia menyebut, salah satu pelaku dari perempuan ini mengaku pernah disakiti oleh korban lantaran kekasihnya direbut.

Kemudian, pelaku perempuan lainnya mengaku tersinggung dengan perkataan korban, baik lewat dunia maya maupun dalam kesehariannya.

"Dua pelaku yang masih di bawah umur ini sedang menjalani proses pendampingan dari pihak Bapas Pekalongan," lanjutnya.

Sementara, satu di antara para pelaku laki-laki ternyata ada yang menjalin hubungan asmara dengan korban.

"Ya, ada tiga hal mendasar yang memicu sehingga terjadinya kasus pembunuhan mengenaskan ini. Masing-masing pelaku memainkan perannya masing-masing," kata Bambang.

Atas tragedi ini, para tersangka akan diganjar pasal berlapis yakni, Pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pemberatan.

"KUHP ancamannya kurungan 20 tahun. Dua pelaku di bawah umur tidak bisa didiversi karena ancaman pidana lebih dari 7 tahun," cetus dia. (Tribunjateng/gum)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Penemuan Mayat dalam Karung di Tegal, Miris, Korban Dirudapaksa Disaksikan 4 Pelaku Lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini