"Pada Jumat tanggal 26 Juli 2019, pelapor mengetahuinya dari pejabat kepala desa. Bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan oknum camat," katanya.
Pelapor kemudian mengonfirmasi kepada korban. Korban mengakui bahwa benar telah terjadi pencabulan.
“Korban menjelaskan kejadian tersebut dilakukan terlapor dengan cara mencium bibir dan pipi korban, mengusap pantat, dada, tangan, kepala dan punggung korban di rumah dinas camat," ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka pelapor langsung melaporkannya ke Polres Sambas, agar segera bisa di tindaklanjuti.
Kasus ini sendiri ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Sambas, Senin (5/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Benar, Senin 5 Agustus 2019 lalu sekira jam 15.00 wib Satreskrim Polres Sambas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas.
Kasus ini, jelas Kasat, teregister dengan Nomor Laporan Polisi LP: 217/ VIII /RES.1.24/2019/Kalbar / SPKT Res Sbs, 5 Agustus 2019. (M Wawan Gunawan)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul LENGKAP Fakta Oknum Camat di Kalbar Cabuli Siswi SMK! Si Camat Bahkan Beraksi di Hadapan Siswi Lain