"Surat keterangan dokter harus dengan tegas mencantumkan jumlah penggunaan psikotropika setiap hari," tambahnya.
Atas potensi pelanggaran Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, saat itu Tori beserta barang bukti diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan.
Tori Hunter Diduga Bipolar
Secara terpisah, Subdit 1 AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan tidak ada peras memeras uang senilai $ 39.600 AUS setara Rp 382 juta.
"Sakit dia itu. Namanya bipolar ya bagaimana. Sekarang A besok bisa B. Saya yang periksa dia, ada penerjemahnya. Dan kami tidak ada meminta sejumlah uang itu. Dan kami sudah labforkan obatnya, hasil memang positif. Kami konsultasikan dengan BPOM dan keterangannya tidak masalah untuk kepentingan berobat yang bersangkutan," ungkapnya.
Sementara itu, pengacara dari Tori, Jupiter G Lalwani menjelaskan, pertemuannya dengan Tori berawal saat Tori membutuhkan penerjemah sekaligus sebagai penasihat hukum.
Kemudian, Tori menjelaskan apa yang sedang terjadi saat itu.
Baca: Ungkap Masa Sulit Ruben Onsu di Awal Karir, Indra Bekti Meringis: Dia Sekarang Lebih Kaya dari Saya
"Prosedur standar kami dalam bertemu dengan calon klien adalah kami selalu menjelaskan tentang layanan kami, apa duduk perkara yang mereka hadapi dan strategi kami dalam menangani perkara. Dan Tori Hunter mengerti bahwa dia membutuhkan penasihat hukum untuk mewakilinya dan kemudian kami mulai berbicara dengan keluarganya," ujarnya.
Kemudian pengecara tersebut memberi tahu kepada pihak Tori tentang biaya yang kemudian disepakati oleh kedua belah pihak.
"Kami mengeluarkan Surat Kuasa dalam dua Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Tori Hunter mengerti apa yang tertulis di surat kuasa dan menandatanganinya secara sukarela. Kami menerbitkan faktur pada hari berikutnya dan mengirimkannya ke perwakilan bank dan juga ditembuskan kepada anggota keluarganya melalui bagian keuangan kami," jelas Jupiter.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kronologi Model Australia Ngaku Diperas Rp 382 Juta di Bali, Ini Tanggapan Polisi & Pengacara