Terkait gugatan rekopensi (gugatan balik) yang dilakukan Bank Jateng majelis hakim sependapat dengan kuasa hukumnya.
"Penggugat rekopensi tidak melakukan PMH," ujar dia.
Menurut Esther, perbuatan yang dilakukan tergugat rekopensi telah bertentangan. Menyatakan perbuatan Moh Ridwan berserta istrinya telah melakukan PMH.
"Menghukum para tergugat rekopensi untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 5.414.550.000 , dan ditambah Rp 48.734.550. Membeban kan biaya perkara Rp 440.000 kepada para tergugat rekopensi," tukasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Nasabah Bank Jateng yang Mengaku Dana Rp 5,4 Miliar Diblokir Ditetapkan Jadi Tersangka Ditreskrimsus, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/16/nasabah-bank-jateng-yang-mengaku-dana-rp-54-miliar-diblokir-ditetapkan-jadi-tersangka-ditreskrimsus?page=all.