News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasabah Bank Jateng yang Gugat karena Dananya Rp 5,4 Miliar Diblokir, Kini Jutstru Jadi Tersangka

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menyambut kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 Geddung Bank Jateng di balut bendera merah putih. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Terkait gugatan rekopensi (gugatan balik) yang dilakukan Bank Jateng majelis hakim sependapat dengan kuasa hukumnya.

"Penggugat rekopensi tidak melakukan PMH," ujar dia.

Menurut Esther, perbuatan yang dilakukan tergugat rekopensi telah bertentangan. Menyatakan perbuatan Moh Ridwan berserta istrinya telah melakukan PMH.

"Menghukum para tergugat rekopensi untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 5.414.550.000 , dan ditambah Rp 48.734.550. Membeban kan biaya perkara Rp 440.000 kepada para tergugat rekopensi," tukasnya.(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Nasabah Bank Jateng yang Mengaku Dana Rp 5,4 Miliar Diblokir Ditetapkan Jadi Tersangka Ditreskrimsus, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/16/nasabah-bank-jateng-yang-mengaku-dana-rp-54-miliar-diblokir-ditetapkan-jadi-tersangka-ditreskrimsus?page=all.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini