Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak 14.060 narapidana dan anak yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jawa Barat mendapat remisi, Sabtu (17/8/2019) di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Surat keterangan remisi tersebut dibacakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak.
Plh Sekda Jawa Barat, Daud Achmad, secara simbolis memberikan surat keterangan remisi tersebut kepada empat perwakilan narapidana.
"Dari 14.060 narapidana, yang mendapat remisi umum I sejumlah 13.561, artinya masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi. Sementara 499 orang mendapat remisi umum II dan langsung bebas," kata Liberti Panjaitan, Sabtu (17/8/2019).
Berdasarkan data yang diberikan Kanwil Kemenkumham Jabar per 13 Agustus 2019, jumlah narapidana se-Jawa Barat adalah 23.811 orang dengan rincian tahanan sebanyak 4.470 orang dan narapidana sebanyak 19.341 orang.
Total jumlah narapidana umum 9.268 orang dan narapidana khusus 4.792 orang, dengan rincian 32 terorisme, narkotika 4.678 orang, tipikor 64 orang, penjualan manusia 12 orang, dan pencucian uang sebanyak 6 orang.
Setelah sesi penyerahan remisi, acara dilanjutkan dengan penyerahan karya narapidana berupa lukisan Bandung Lautan Api dan miniatur Gedung Sate yang terbuat dari koran dari narapidana ke Daud Achmad.
Baca: Tempat Hiburan Malam Sky Garden Ditutup, Terkait Kasus Penipuan, Saling Lapor Hingga Pelecehan
Ketua Bawaslu Garut Bebas
Sementara itu sebanyak 629 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Garut mendapat remisi di HUT ke-74 Republik Indonesia.
Salah satu yang mendapat remisi yakni mantan Ketua Bawaslu Garut, Heri Hasan Basri.
Kepala Lapas Kelas II B Garut, Ramdani Boy, mengatakan dari 945 warga binaan, ada 629 orang yang mendapatkan remisi.
Sebanyak 23 orang di antaranya bebas pada hari ini.
"Termasuk mantan Ketua Bawaslu Garut bebas hari ini. Administrasinya diurus dulu, nanti bisa langsung keluar," ujar Boy usai penyerahan remisi di Lapas Kelas II B Garut, Jalan Banyuresmi, Sabtu (17/8/2019).
Heri Hasan Basri pada tahun 2018 ditangkap Polda Jabar terkait suap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut.
Ia diamankan bersama eks Komisioner KPU Garut, Ade Sudrajat.
Baca: Profil Salma El Mutafaqqiha Pembawa Baki Bendera Merah Putih pada Upacara Kemerdekaan HUT RI Ke-74
Heri Hasan Basri diputus bersalah dan mendapat vonis 1 tahun 8 bulan.
Saat mendapat surat keputusan (SK) remisi dari Menkumham yang diserahkan Bupati Garut, Heri sempat menangis.
Usai menyerahkan SK, Heri mendapat pelukan dari Bupati Garut Rudy Gunawan.
Ia pun tak kuasa menitikkan air mata. Heri Hasan Basri mendapat remisi selama dua bulan.
"Paling tinggi remisinya enam bulan. Ada 20 orang yang dapat remisi enam bulan. Kebanyakan dapat remisi tiga bulan sebanyak 216 orang," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul HUT Ke-74 Republik Indonesia, 14.060 Narapidana di Jawa Barat Mendapat Remisi