Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menetapkan tersangka baru dalam peristiwa pelemparan bensin oleh mahasiswa saat unjuk rasa di Cianjur, Kamis (15/8/2019) yang berujung dengan terbakarnya empat anggota Polri.
"Sampai hari ini tiga orang sudah ditetapkan tersangka, termasuk Rs yang sudah resmi ditetapkan tersangka pada Jumat (16/8/2019)," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via keterangan tertulisnya, Sabtu (17/8/2019).
Baca: Curi Dompet Usai Pengibaran Bendera di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Pria Paruh Baya Diamuk Massa
Kemarin, penyidik menetapkan Rs sebagai tersangka. Ia merupakan mahasiswa Universitas Surya Kencana berusia 19 tahun.
Rs disebut polisi sebagai pelaku pelemparan bensin ke arah polisi hingga empat anggota Polres Cianjur terbakar.
"Dari 32 orang yang diamankan, 28 orang sudah dipulangkan, dari unsur pengunjuk rasa kelompok Cipayung Plus dan satu orang saksi dari warga sekitar," ujarnya.
Baca: Aksi Beri Minum Polisi yang Terbakar di Cianjur Viral, Ridwan: Bapak Itu Kasihan Mengerang Kesakitan
Ditanya inisial dua tersangka termasuk dari organisasi mana, Trunoyudo mengatakan penyidik belum bisa mengumumkan kedua tersangka baru itu.
"Dua tersangka masih proses pemeriksaan penyidikan. Termasuk perannya sebagai apa sedang didalami. Yang jelas penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," ujar Trunoyudo.